Pejabat Definitif Wafat KPU Kirim Nama Pengganti Wakil Ketua DPRD dan Anggota Dewan

user
Ary B Prass 29 Maret 2023, 15:27 WIB
untitled

Krjogja.com - KARANGANYAR - KPU Karanganyar mengirim berkas rekomendasi nama calon anggota DPRD pengganti Rohadi Widodo dari PKS. Melalui mekanisme konstitusi, Rohadi Widodo yang meninggal dunia akan diganti Sri Hartono yang memperoleh jumlah suara berurutan.

Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari mengatakan calon PAW merupakan peraih suara terbanyak setelah Rohadi Widodo di daerah pemilihan (dapil) 1, meliputi Karanganyar Kota, Matesih dan Mojogedang. Sri Hartono meraih suara kedua terbanyak setelah Rohadi Widodo. Dengan perolehan suara saat Pileg itu, Sri Hartono meraih 1.600 suara. Sementara Rohadi meraih 6.000 suara.

Penetapan tersebut menindaklanjuti surat permohonan proses PAW yang sebelumnya dikirimkan pimpinan Dewan ke KPU. "Pleno menetapkan Sri Hartono sebagai calon anggota PAW Rohadi Widodo," kata dia, Rabu (29/3/2023).


 
Ketua DPRD Bagus Selo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti surat KPU ke Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah. 
"Proses pengisian wakil ketua DPRD dan PAW berjalan bareng. Diupayakan pelantikannya juga bareng," katanya.

Anggota DPRD Karanganyar dari FPKS, Darwanto diusulkan mengisi kursi Wakil Ketua DPRD Rohadi Widodo yang berpulang ke rahmat Allah. Usulan tersebut akan ditindaklanjuti pimpinan DPRD melalui rapat paripurna pada Senin (3/4/2023) mendatang.

Bagus Selo mengatakan rapat paripurna akan digelar dengan agenda meminta persetujuan DPRD terkait usulan nama Darwanto sebagai wakil ketua DPRD. "Sudah kami terima nama calon wakil ketua DPRD yang diajukan dari PKS. Atas nama Darwanto," kata dia.

Mekanisme rapat paripurna akan digelar dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Prosedurnya musyawarah dilakukan di masing-masing fraksi di DPRD sebelum masuk ke sidang paripurna.

Apabila dalam musyawarah tersebut tidak mencapai kata mufakat, maka prosesnya akan dilakukan melalui mekanisme voting. Di mana voting tersebut dengan melawan kotak kosong. "Jadi setiap anggota Dewan memiliki hak suara. Apakah menyetujui usulan dari PKS atau tidak," kata dia.

Bagus berharap rapat paripurna dengan agenda persetujuan wakil ketua DPRD tersebut cukup diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Sehingga tanpa melalui proses voting, untuk selanjutnya diproses ke Gubernur dan dimintakan persetujuan melalui ketetapan surat keputusan (SK).

Namun apabila tidak mencapai mufakat dan digelar voting dengan hasil tidak menyepakati usulan PKS, maka pimpinan DPRD akan mengembalikannya. PKS kemudian diminta kembali mengusulkan nama calon lainnya. "Mudah-mudahan cukup musyawarah mufakat saja. Tidak sampai voting," katanya. (Lim)

Kredit

Bagikan