Pejabat Definitif Wafat KPU Kirim Nama Pengganti Wakil Ketua DPRD dan Anggota Dewan

Pimpinan DPRD Karanganyar menerima berkas dari KPU (foto: Abdul Alim)
Krjogja.com - KARANGANYAR - KPU Karanganyar mengirim berkas rekomendasi nama calon anggota DPRD pengganti Rohadi Widodo dari PKS. Melalui mekanisme konstitusi, Rohadi Widodo yang meninggal dunia akan diganti Sri Hartono yang memperoleh jumlah suara berurutan.
Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari mengatakan calon PAW merupakan peraih suara terbanyak setelah Rohadi Widodo di daerah pemilihan (dapil) 1, meliputi Karanganyar Kota, Matesih dan Mojogedang. Sri Hartono meraih suara kedua terbanyak setelah Rohadi Widodo. Dengan perolehan suara saat Pileg itu, Sri Hartono meraih 1.600 suara. Sementara Rohadi meraih 6.000 suara.
Penetapan tersebut menindaklanjuti surat permohonan proses PAW yang sebelumnya dikirimkan pimpinan Dewan ke KPU. "Pleno menetapkan Sri Hartono sebagai calon anggota PAW Rohadi Widodo," kata dia, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga
Ketua DPRD Bagus Selo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti surat KPU ke Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah.
"Proses pengisian wakil ketua DPRD dan PAW berjalan bareng. Diupayakan pelantikannya juga bareng," katanya.
Anggota DPRD Karanganyar dari FPKS, Darwanto diusulkan mengisi kursi Wakil Ketua DPRD Rohadi Widodo yang berpulang ke rahmat Allah. Usulan tersebut akan ditindaklanjuti pimpinan DPRD melalui rapat paripurna pada Senin (3/4/2023) mendatang.
Bagus Selo mengatakan rapat paripurna akan digelar dengan agenda meminta persetujuan DPRD terkait usulan nama Darwanto sebagai wakil ketua DPRD. "Sudah kami terima nama calon wakil ketua DPRD yang diajukan dari PKS. Atas nama Darwanto," kata dia.
Mekanisme rapat paripurna akan digelar dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Prosedurnya musyawarah dilakukan di masing-masing fraksi di DPRD sebelum masuk ke sidang paripurna.
Apabila dalam musyawarah tersebut tidak mencapai kata mufakat, maka prosesnya akan dilakukan melalui mekanisme voting. Di mana voting tersebut dengan melawan kotak kosong. "Jadi setiap anggota Dewan memiliki hak suara. Apakah menyetujui usulan dari PKS atau tidak," kata dia.
Bagus berharap rapat paripurna dengan agenda persetujuan wakil ketua DPRD tersebut cukup diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Sehingga tanpa melalui proses voting, untuk selanjutnya diproses ke Gubernur dan dimintakan persetujuan melalui ketetapan surat keputusan (SK).
Namun apabila tidak mencapai mufakat dan digelar voting dengan hasil tidak menyepakati usulan PKS, maka pimpinan DPRD akan mengembalikannya. PKS kemudian diminta kembali mengusulkan nama calon lainnya. "Mudah-mudahan cukup musyawarah mufakat saja. Tidak sampai voting," katanya. (Lim)
BERITA TERKAIT
Hotman Paris Jual Tanahnya Dekat Pantai Bali Rp 485 M
Lestarikan Budaya, Unnes Pentaskan Wayang Kulit Peringati Dies Natalis ke-58
Gandeng Tim Ahli, Pemkot Yogya Sukses Luncurkan Prangko Seri Malioboro
Jika Jadi Menkominfo Ini yang Bakal Dilakukan Aldi Taher
KBRI di AS Full Support Putri Ariani di Ajang America's Got Talent
Kesal Lantaran Jarang Pulang, Anak Bunuh Ayah Kandung
BNPB Respon Positif Usulan Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
Najwa Shihab Balas Kritik Amien Rais
Jamaah Haji Kloter 22 dan 11 Mulai Menuju Makah
IKPI Cabang Sleman Akan Menggelar Seminar Perpajakan
Jambore Relawan Kabupaten Boyolali Dipusatkan di Wonosamodro
Bayar PDAM di Yogyakarta Kini Bisa Lewat SpeedCash
Siswanya Dapat Pujian di AGT 2023, Ini Harapan Kepala Sekolah Putri Ariani
Setelah Muktamar Muhammadiyah, PTM Lakukan Gerakan Internasionalisasi
Polda Jateng Periksa Psikologi Tersangka Pencabulan di Wonogiri
Negara Tak Boleh Tunduk dengan Obilgator BLBI
Hadirnya Perpustakaan di Masjid Lahirkan Ide Cemerlang
Muhammadiyah Minta Tambahan Libur Idul Adha
Mulai 10 Juni 2023, Ekspor Bauksit Dilarang
Gugatan Praperadilan Korupsi Tanah Kas Desa Gugur, Jaksa Fokus Buktikan Adanya Mafia
'Nyala Api' Yoes Wibowo Visualisasikan Relief Candi