Disperinaker Sukoharjo Pantau Pembayaran THR Idul Fitri 2023

Ilustrasi
Krjogja.com - SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo akan memantau proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023. Pemantauan dilakukan setelah turun Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023. Dalam SE ditegaskan THR wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.
Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno, Kamis (30/3) mengatakan, sudah ada aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023. SE akan dijadikan acuan penuh bagi Disperinaker Sukoharjo dalam melakukan pemantauan. Disisi lain, SE tersebut juga harus dijalankan pihak perusahaan dengan memberikan THR sebagai hak buruh atau pekerja.
Disperinaker Sukoharjo setelah menerima SE dari Kementerian Ketenagakerjaan langsung melakukan persiapan internal. Petugas disiapkan untuk turun memantau di perusahaan. Selain itu juga dilakukan koordinasi dengan melibatkan serikat pekerja terkait.
Pemantauan bersama baik dari dinas, pengusaha dan serikat pekerja juga akan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus pelaksanaan tugas. Nantinya dengan turun langsung memantau ditegaskan Sumarno akan diketahui kondisi sebenarnya di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR.
Baca Juga
"Sudah ada dasarnya sesuai SE dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan melaksanakan kewajiban membayar THR dan buruh menerima hak THR penuh 100 persen tanpa dicicil. Itu yang akan kami pantau implementasinya di lapangan," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo memastikan SE dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah diketahui oleh pihak perusahaan dan buruh melalui perpesan media sosial maupun salinan lembar kertas. SE tersebut juga dikoordinasikan dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja untuk disosialiasikan bersama.
Sumarno menjelaskan, dalam SE tersebut berisi tentang waktu pembayaran THR Idul Fitri tahun 2023 paling lambat H-7 Lebaran. Buruh harus sudah menerima THR pada 15 April 2023. Dalam sistem pembayarannya pihak perusahaan juga wajib langsung 100 persen atau penuh dan tidak boleh dicicil.(Mam)
BERITA TERKAIT
Desa Lunas PBB BPKPAD Sukoharjo Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak
Sandiaga Uno Apresiasi Perkembangan Pariwisata Gunungkidul
Auto Dilirik! Ini 9 Pekerjaan yang Paling Dibutuhkan Perusahaan Saat Ini
Polres Bantul Proses Penganiayaan pada Anggota PSHT di Parangtritis, Ini Hasilnya
Tampil Dominan, Pebalap Astra Honda Raih Double Podium TTC 2023
Sandiaga Berharap Desa Sidowarno Jadi World Class Tourism
8 Orang Terluka Akibat Minibus Terguling di Jalan Tol Solo - Semarang
Bentrok Massa Meletus di Yogya, Polisi Amankan Titik-Titik Rawan
Muswil Pemuda Muhammadiyah DIY Pilih 11 Calon Formatur
Ekspor Tanah-Air
Peringati Waisak 2567BE/2023, Wamenag Ajak Umat Buddha Jaga Sikap Toleransi
Indonesia Dukung Penuh dan Aktif bagi Terbentuknya 'Plastic Treaty'
Saudi Tutup Izin Visa Umrah
Di Pelataran Barat Candi Borobudur Ribuan Umat Ikuti Detik-detik Waisak
Hindari Jalan Kenari, Ada Tawuran!
Pemohon SIM Wajib Cek Kesehatan dan Tes Psikologi
Milad ke-3, Yayasan 'Al Maun' Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa
Ditlantas Polda DIY, Sosialisasikan Tiblantas ke Sopir Ambulans
Bulutangkis Polytron Walikota Solo Cup Diikuti 1.283 Peserta
Fadil Imran Lantik Pengda PBSI DIY
Konsolidasi Kader Perempuan, Sekjen PDIP DIY: Tidak Pintar, Duit Hilang Begitu Saja