Pencuri Laptop Jamaah Masjid Ditangkap

user
Agusigit 31 Maret 2023, 07:15 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - RSS (45) warga Jebres Kota Solo ditangkap Polres Sukoharjo karena mencuri tas berisi laptop dan handphone milik jamaah Masjid Mbah Reso di Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura. Pelaku mencuri dengan memanfaatkan kelengahan korban meninggalkan barang di sepeda motor yang terparkir saat salat Jumat.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (30/3) mengatakan, kasus pencurian terjadi pada Jumat (17/3) lalu. Pelakunya adalah RSS (45), warga Jebres Kota Surakarta. RSS nekat mencuri laptop milik Reyhan Farid Himawan (21). Korban kehilangan barang berharga miliknya saat ibadah salat Jumat Masjid Mbah Reso di Desa Pabelan Kecamatan Kartasura.

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa ketika itu, korban meninggalkan tas yang berisikan laptop dan handphone di sepeda motornya yang terparkir di luar masjid. Setelah selesai salat Jumat, lanjut Kapolres menerangkan, korban kemudian menuju ke tempat parkir dimana ia memarkirkan sepeda motor miliknya. Sesampainya disana, korban mendapati bahwa tas miliknya sudah tidak ada.

“Mendapati kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah menerima laporan itu, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Akhirnya setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengantongi identitas pelaku, dan melakukan penangkapan di salah satu Foodcourt di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah. (Mam)

Kredit

Bagikan