Bapemperda dan Komisi D DPRD Grobogan Sepakat Cabut Raperda Zakat

user
Tomi Sujatmiko 02 April 2023, 10:21 WIB
untitled

Krjogja.com - GROBOGAN - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bersama Komisi D DPRD Grobogan sepakat mencabut Raperda Pengelolaan Zakat. Pencabutan tersebut diputuskan dalam rapat kerja Bapemperda, Senin pekan lalu. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Hj Lusia Indah Artani SE, dihadiri pimpinan dan anggota Komisi D, Asisten Administrasi Sekda, Kabag Hukum Setda, Kabag Sosial, Ketua Baznas Grobogan, Tim Penyusunan Raperda Inisiatif DPRD, dan Tim Kanwil Kemenkumham Provinsi Jateng.

Ketua Bapemperda Hj Lusia Indah Artani menjelaskan, berdasarkan keputusan DPRD Grobogan Nomor 180.18/44 Tahun 2022 tentang persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, ada 8 Raperda yang menjadi prioritas pembahasan di tahun 2023, salah satunya adalah Raperda Pengelolaan Zakat. Namun berdasarkan informasi dari Tim Kemekumham Provinsi Jateng yang telah berkonsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jateng, Raperda Pengelolaan Zakat disarankan untuk tidak dilanjutkan penyusunannya, dan dikembalikan ke daerah pengusul.“Kita sepakat mencabut Raperda Pengelolaan Zakat yang merupkan usulan Komisi D. Meski begitu saya minta pendapat dan kajian langsung dari Kemenkumham Jateng yang hadir dalam rapat ini,” pinta Lusi.



Tim Kemenkumham Jateng yang diwakili Tabah Ikrar Prasetya SH MH, menjelaskan, pengelolaan zakat memang tidak perlu diatur dalam Perda, karena masalah zakat sudah ada yang menangani, yaitu Baznas. “Pemkab cukup menerima laporan hasil penerimaan dan pengumpulan zakat dari Baznas,” terangnya. “Berdasarkan hasil kajian Kememkumham Provinsi Jateng, tidak ditemukan aturan dan kewajiban pengelolaan zakat harus diatur dalam Perda. Di sini kami hanya memberi pertimbangan dan kajian hukumnya saja. Masalah Raperda dilanjutkan penyusunnya atau tidak, kami kembalikan kepada daerah pengusul,” uja Tabah. (Mas)

Kredit

Bagikan