KPU Bantul Rekap Data Pemilih Berjenjang

user
Tomi Sujatmiko 02 April 2023, 15:10 WIB
untitled

Krjogja.com - BANTUL - KPU Bantul mulai melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilu 2024 secara berjenjang.

"Pasca Coklit berakhir pada tanggal 14 Maret 2023 yang lalu ,tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi DPHP secara serentak di seluruh PPS se-Bantul tanggal 31 Maret 2023. Selanjutnya proses rekapitulasi berlanjut ke tingkat PPK pada tanggal 02 April 2023 dan dilaksanakan rekapitulasi di KPU Bantul tanggal 05 April 2023," jelas Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, Senin (3/4).

Daftar pemilih yang direkap di tingkat kabupaten selanjutnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bantul. Disetiap rapat pleno ini unsur-unsur yang diundang meliputi pengawas pemilu, peserta pemilu dan pihak-pihak terkait seperti pemeritah kalurahan, pemerintah kapanewon sampai dengan pemerintah kabupaten.

DPS secara nasional akan ditetapkan oleh KPU RI pada 18-19 April 2023. Setelah itu PPS berkewajiban mengumumkan DPS dimasing-masing wilayah kalurahan mulai 12 s/d 25 April 2023.

Lebih lanjut Didik menjelaskan dalam proses rekapitulasi ini data yang direkap adalah data hasil Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih di 3.175 TPS dengan data awal sebanyak 742.769 pemilih. Data hasil Coklit yang kemudian direkap secara berjenjang ini memuat rekap untuk pemilih yang aktif sesuai jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, jumlah pemilih baru, jumlah perbaikan data pemilih, serta jumlah pemilih potensial non-KTP-el.

Pada saat rekap ini dimungkinkan adanya pengurangan jumlah pemilih maupun jumlah TPS, karena pemilih yang meninggal dunia, sudah pindah domisili atau berstatus TNI/POLRI. KPU Bantul juga dimungkinkan dapat melakukan pengurangan TPS karena adanya jumlah pemilih yang kurang dari 200 pemilih di TPS.

"Pengurangan TPS ini tentunya tetap mengacu pada ketentuan PKPU 7 tahun 2022 pasal 15 ayat (3) antara lain tidak menggabungkan kelurahan atau desa, mempertimbangkan kemudahan pemilih menuju TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, mempertimbangkan aspek geografis setempat serta mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh pemilih menuju TPS," pungkasnya. (Jdm ).

Kredit

Bagikan