Resto di Pinggir Bengawan Solo Nyaman Namun Membahayakan Jika Terjadi Banjir

Bangunan Resto 'BG' terletak di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Krjogja.com - SOLO - Masih banyaknya bangunan permanen di sempadan atau bantaran sungai bisa berdampak pendangkalan sedimen sungai hingga banjir.
Seperti di sebuah resto yang terletak di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Uniknya, sebelum disulap menjadi resto atau rumah makan, merupakan bekas perkebunan pisang biasa yang terletak di tepi aliran Bengawan Solo.
Untuk mencapai lokasi destinasi kuliner ini dengan menggunakan kendaraan roda empat memang tidak mudah. Jalannya sempit banyak jalan aspal rusak bolong di sana sini. Namun kalau sudah sampai di bangunan seluas sekitar 1,5 hektar yang dibangun persis di sempadan sungai Bengawan Solo terasa nyaman.
Suasana semilir angin yang berhembus di rerimbunan pepohonan membuat suasana cukup syahdu. "Cocok untuk wisata keluarga," ujar Achmad warga Solo yang ingin menikmati suasana sejuk dan semilir angin sembari menikmati kudapan di siang hari yang panas.
Ya disebut nama 'Banana Garden' karena dulu area ini merupakan kebun pisang. "Sekarang sisa pohon pisang masih ada tertata rapi," papar pegawai resto BG yang enggan disebut namanya saat media berkunjung ke lokasi destinasi yang menawarkan paket makan minum relatif murah dengan lokasi yang ditata secara instagramabel.
Baca Juga
Konsep disain bangunan di resto BG sengaja memberi konsep instagramable, agar pengunjung semakin tertarik keunikannya karena warna-warni cat di setiap penjuru bangunan. Selain lokasinya warna-warni, resto BG juga dilengkapi taman bermain untuk anak, penginapan, kolam renang serta mini kebun binatang yang memanjakan pengunjung sembari menunggu pesanan makanan datang.
Menurut praktisi hukum Dr Kalono SH MSI pemilik firma hukum MK & Colleague yang didampingi Aktifis Budaya asal Solo
Nusa Aksara Daryono kepada media, Kamis (19/5/2023) menegaskan untuk resto BG saat ditelusuri belum ada rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.
Aktifis Budaya asal Solo Nusa Aksara Daryono mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat Cagar Budaya Jayabaya Surakarta mengatakan pihaknya mengutip surat dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menyebutkan telah dilakukan kajian dan usulan pendaftaran bahwa Sungai Bengawan Solo sebagai Landscape Cagar Budaya dari hulu sampai hilir.
Selain itu, menurut Dr Kalono yang merupakan lulusan Program Doktor Universitas Islam Sultan Agung (Unisulla), resto BG
juga belum memiliki persyaratan legal formal dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).
Doktor Kalono mengutip Pasal 66 ayat (1) Undang Undang Cagar Budaya bunyinya, “Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.”
Di sisi lain Pasal 105 UUCB yang menegaskan “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000."
Menjawab pertanyaan Dr Kalono mengatakan kalau tidak dimulai sekarang untuk menindak pemilik bangunan liar di bibir Sungai Bengawan Solo, kapan lagi. "Apa menunggu peristiwa pidana. Apabila ada korban banjir meninggal dunia diakibatkan adanya bangunan liar di bantaran sungai. Hal itu bisa dikenakan pasal pidana," pungkas Kalono. (*)
BERITA TERKAIT
26 Dosen, 10 PT di DIY - Jeteng Ikuti ToT
TelkomGroup Dukung Perkembangan Industri Radio di Era Digital
Artotel Yogyakarta Gelar Pameran SEKUEL Duet Nadira Diandra dan Oka ‘Setsu’
Orang Muda Ganjar Resmikan Gardu Pintar
Jogja Fashion Rendezvous 2023 Semarakkan Ulang Tahun ke 9 Jogja City Mall
Kapolres Sukoharjo Tekankan Anggota Bijak Dalam Bermedsos
KR Terima Penghargaan Media Cetak Terpuji
HUT KE-4 BKB DIY, Kegiatan Fokus Bantuan Sosial
Tips Mempertajam Pesona Tangan dan Mata Wanita yang Memukau
Acer Menawarkan Inovasi di Laptop Gaming Predator Triton 16
Tak Gajian, Lima Karyawan Mencuri Alat Produksi
SD Musagta Gelar Wisuda Tahfidzul Quran dan Wisuda Purna Iqro
BPJS Terapkan Transformasi Pelayanan
Calhaj Karanganyar Diminta Fokus Ibadah, Kurangi Belanja dan Jalan-Jalan
Kebutuhan Air Pertanian Dipredisi Bermasalah di Oktober-November
Tasmi' dan Pelepasan Peserta Didik SDIT Insan Utama
Ketum KONI DIY Membuka Bulutangkis GKR Hemas Cup 2023
Tips Aman Naik dan Turun Sepeda Motor ala Honda Istimewa
PSS Segera Naikkan Harga Tiket Laga Kandang, Ini Alasannya
5 Prinsip OJK Perkuat Pelindungan Konsumen
KPU Verifikasi Administrasi 776 Bacaleg