Resto di Pinggir Bengawan Solo Nyaman Namun Membahayakan Jika Terjadi Banjir

user
Danar W 20 Mei 2023, 02:50 WIB
untitled

Krjogja.com - SOLO - Masih banyaknya bangunan permanen di sempadan atau bantaran sungai bisa berdampak pendangkalan sedimen sungai hingga banjir.

Seperti  di sebuah resto yang terletak di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Uniknya, sebelum disulap menjadi resto atau rumah makan, merupakan bekas perkebunan pisang biasa yang terletak di tepi aliran Bengawan Solo.

Untuk mencapai lokasi destinasi kuliner ini dengan menggunakan kendaraan roda empat memang tidak mudah. Jalannya sempit banyak jalan aspal rusak bolong di sana sini. Namun kalau sudah sampai di bangunan seluas sekitar 1,5 hektar yang dibangun persis di sempadan sungai Bengawan Solo terasa nyaman.

Suasana semilir angin yang berhembus di rerimbunan pepohonan membuat suasana cukup syahdu. "Cocok untuk wisata keluarga," ujar Achmad warga Solo yang ingin menikmati suasana sejuk dan semilir angin sembari menikmati kudapan di siang hari yang panas.

Ya disebut nama 'Banana Garden' karena dulu area ini merupakan kebun pisang. "Sekarang sisa pohon pisang masih ada tertata rapi," papar pegawai resto BG yang enggan disebut namanya saat media berkunjung ke lokasi destinasi yang menawarkan paket makan minum relatif murah dengan lokasi yang ditata secara instagramabel.

Konsep disain bangunan di resto BG sengaja memberi konsep instagramable, agar pengunjung semakin tertarik keunikannya karena warna-warni cat di setiap penjuru bangunan. Selain lokasinya warna-warni, resto BG juga dilengkapi taman bermain untuk anak, penginapan, kolam renang serta mini kebun binatang yang memanjakan pengunjung sembari menunggu pesanan makanan datang.

Menurut praktisi hukum Dr Kalono SH MSI pemilik firma hukum MK & Colleague yang didampingi Aktifis Budaya asal Solo
Nusa Aksara Daryono kepada media, Kamis (19/5/2023) menegaskan untuk resto BG saat ditelusuri belum ada rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.

Aktifis Budaya asal Solo Nusa Aksara Daryono mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat Cagar Budaya Jayabaya Surakarta mengatakan pihaknya mengutip surat dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menyebutkan telah dilakukan kajian dan usulan pendaftaran bahwa Sungai Bengawan Solo sebagai Landscape Cagar Budaya dari hulu sampai hilir.

Selain itu, menurut Dr Kalono yang merupakan lulusan Program Doktor Universitas Islam Sultan Agung (Unisulla), resto BG
juga belum memiliki persyaratan legal formal dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).

Doktor Kalono mengutip Pasal 66 ayat (1) Undang Undang Cagar Budaya  bunyinya, “Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.”

Di sisi lain Pasal 105 UUCB yang menegaskan “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000."

Menjawab pertanyaan Dr Kalono mengatakan kalau tidak dimulai sekarang untuk menindak pemilik bangunan liar di bibir Sungai Bengawan Solo, kapan lagi. "Apa menunggu peristiwa pidana. Apabila ada korban banjir meninggal dunia diakibatkan adanya bangunan liar di bantaran sungai. Hal itu bisa dikenakan pasal pidana," pungkas Kalono. (*)

Kredit

Bagikan