Cukup Iuran Rp 16.800, Pekerja Informal Kini Bisa Terlindungi Jaminan Sosial

user
Agusigit 26 Mei 2023, 18:30 WIB
untitled

Krjogja.com - BANYUMAS - Hanya dengan membayar iuran Rp 16.800/ bulan pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah bisa terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketanagakerjaan.

Penjelasan itu disampaikan Kepala BPJS Ketanagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto, Jumat (26/5/2023) disela sela menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada Julianto selaku ahli waris Kaminah sebesar Rp 42 juta, di Balai Poktan Manggar Jaya Desa Semedo, Pekucen, Banyumas.

Menurutnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja formal (Pekerja Penerima Upah), tetapi juga kepada pekerja informal (Pekerja Bukan Penerima Upah) seperti petani, pedagang, penderes, penyadap, tukang ojek, dan lain-lain.

" Untuk menjangkau perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja yang ada di desa-desa, khususnya di Kecamatan Pekuncen, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerjasama keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai)

Keberadaan agen Perisai bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasi, serta memberikan pemahaman program-program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat di desa.

Melalui agen Perisai diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja yang ada di desa akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, apapun profesinya.

" Kehadiran Agen Perisai masyarakat pekerja di Kecamatan Pekuncen tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor BPJamsostek jika ingin mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkapnya.

Antony, mengharapkan dengan terlindunginya masyarakat pekerja yang ada di Kecamatan Pekuncen dalam jaminan sosial ketenagakerjaan bisa mengantisipasi timbulnya masyarakat miskin baru di saat masyarakat pekerja mengalami resiko kerja.(Dri)

Kredit

Bagikan