Industri Perbukuan Sangat Problematik

Dr Muchlas MT dan Dr Lidya Suryani MH tunjukkan naskah MoU (Jayadi Kastari)
Krjogja.com - BANTUL - Sampai saat ini, industri perbukuaan di Indonesia sangat problematik. Problema itu ada tataran industri perbukuan dan masyarakat. Problematika itu dari soal pembajakan buku, pajak yang tinggi, rendahnya minat baca, infrastruktur distribusi yang terbatas, kesulitan gudang penyimpanan, kurangnya perlindungan hak cipta, kurangnya dukungan pemerintah sampai perubahan sosial dan teknologi.
Demikian diungkapkan Dr Lidya Suryani Widyawati SH MH selaku Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI dalam sambutan pengantar MoU di Kampus Utama UAD, Ringroad Selatan Bantul, Jumat (26/05/2023). Dalam momentum tersebut Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dengan Badan Keahlian DPR RI melakukan penandatanganan nota kesepahaman/MoU terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan. Penandatanganan dilakukan Dr Muchlas MT (Rektor UAD), Dr Lidya Suryani Widayati SH MH (Kepala Pusat Perancangam Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI), disaksikan Dr Megawati MH (Dekan Fakultas Hukum UAD).
Setelah penandatangan MoU dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan' dengan narasumber Dr Lidya Suryani Widyawati SH MH, Ilham Yuli Isdiyanto SH MH CLA SMB (Direktur Pusat Kajian Sejarah dan Pembangunan Hukum Fakultas Hukum UAD), Wawan Arif Rahman (Ketua Ikatan Penerbit/Ikapi DIY). FGD dengan moderator Fadhlurrahman SPdI MPd (Sekretaris UAD Press).
Menurut Lidya Suryani Widyawati, urgensi Perubahan Undang-Undang nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. "Kami menyerap aspirasi dari akademisi di kampus UAD," ujarnya. Aspirasi, masukan sangat penting untuk bahan masukan perubahan sistem perbukuan.
Sedangkan Rektor UAD, Dr Muchlas MT dalam sambutan antara lain mengatakan, dari forum ini bisa mengeksplorasi urgensi perubahan UU Sistem Perbukuan dari hulu sampai hilir. Bagi mahasiswa juga dosen Fakultas Hukum ini menjadi pengetahuan tersendiri, terutama dimensi hukum, produk perundang-undangan dihasilkan. "Pengalaman, pengetahuan dan pencerahan hukum bisa didapat forum seperti. Apalagi di tengah disrupsi teknologi informasi dan jurnalisme masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, dalam FGD, Ilham Yuli Isdiyanto MH banyak menyoroti urgensi Perubahan UU nomor 3/2017 untuk mewujudkan Indonesia berliterasi. Dalam pengamatannya, problem industri ada dalam tataran industri buku dan di masyarakat. Dari identifikasi, problem buku di masyarakat, kebutuhan akses buku berkualitas di daerah, kebutuhan fasilitas perpustakaan yang nyaman, jarang ada festival, pameran buku. "Ada lagi kurangnya ekosistem literasi, kolaborasi penulis dan penerbit. Kebutuhan pendampingan proses penulisan, budaya baca dan riset." ujarnya. (Jay).
BERITA TERKAIT
Ketum KONI DIY Membuka Bulutangkis GKR Hemas Cup 2023
Tips Aman Naik dan Turun Sepeda Motor ala Honda Istimewa
PSS Segera Naikkan Harga Tiket Laga Kandang, Ini Alasannya
5 Prinsip OJK Perkuat Pelindungan Konsumen
KPU Verifikasi Administrasi 776 Bacaleg
Anggota PSHT Grudug Polres Bantul, Desak Pelaku Ditangkap
Isi BBM di SPBU, Mobil Pikap Hangus Terbakar
Tiga Pejabat Bidang Humas Polda Jateng Resmi Berganti
Menpora Dito Dukung Indonesia Juara Umum Asean Para Games 2023
Dukung Indonesia Capai Target Nol Emisi, AS Hibahkan Rp15 Miliar
Mudah Ditemukan, Ini Sayur dan Buah Penambah Darah
84 Siswa MAN 3 Kulonprogo Diwisuda, Banyak Lulusan Diterima Bekerja
PAS Daya Tarik Wisata Seni Budaya
Mulai 26 Juli, Apple Akan Tutup Layanan Gratis My Photo Stream
Mau Beli Rumah Bekas dengan KPR Bank, Ini Caranya
Bobol Sekolah, Maling Gasak Puluhan Komputer
Polkada di Spanyol Hanya Berlangsung 30 Detik
Kei Sano dan Tales Lira Gabung TC PSS di Kaliurang
Bule Denmark di Bali Pamer Kemaluan Sambil Naik Sepeda Motor
Tim Tenis UNY Juara Rektor UNY Cup 2023
Konten Makin Epic dengan Swipe Gesture Galaxy S23 Series 5G