• Kamis, 21 September 2023

Mau Beli Rumah Bekas dengan KPR Bank, Ini Caranya

- Senin, 29 Mei 2023 | 14:00 WIB
Foto: ist
Foto: ist

Krjogja.com - Rumah adalah aset penting yang memberikan keamanan dan kenyamanan pada pemiliknya. Selain itu rumah juga bisa menjadi alat investasi jangka panjang yang nilainya cenderung meningkat setiap tahunnya.


Jika berencana membeli rumah bekas, salah satu cara yang umum digunakan adalah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah. Membeli rumah bekas dengan KPR Bank bisa menjadi solusi bila memiliki anggaran terbatas dan bisa menghemat banyak uang.


Artikel kali ini akan membahas mengenai bagaimana cara membeli rumah bekas dengan KPR Bank.


Cara Membeli Rumah Bekas dengan KPR Bank

Membeli rumah saat ini sudah sangat dipermudah. Melalui aplikasi Pinhome, kamu bisa mengajukan KPR Bank hanya melalui web browser ataupun smartphone. Ada banyak rumah dijual di Pinhome yang bisa dipilih untuk dibeli.


Berikut beberapa cara yang harus dilakukan ketika ingin mengajukan KPR Bank.


Tentukan Hunian yang Ingin Dibeli


Menentukan jenis properti yang ingin dibeli sangat penting karena akan sangat bergantung dengan kebutuhan diri sendiri dan keluarga.


Pilih Bank atau Penyedia Dana


Pinhome memiliki kerja sama dengan berbagai bank dan penyedia dana. Pilih salah satu dari pilihan yang tersedia yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Berikut daftar bank yang bekerja sama dengan Pinhome.
- BNI
- Bank BTN
- CIMB Niaga
- Commonwealth Bank
- Danamon
- KB Bukopin
- Mandiri
- UOB
- BWS
- Maybank
- OCBC NISP


Lengkapi Syarat-syarat yang Dibutuhkan


Setelah memilih bank atau penyedia dana, periksa dan penuhi semua persyaratan yang diminta. Baca dan ikuti petunjuk dengan seksama. Pastikan mengumpulkan semua berkas yang diperlukan dengan lengkap dan tepat.


Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan ketika ingin membeli rumah bekas dengan KPR Bank.


Jika Belum Menikah
- Foto kopi KTP pemohon.
- Foto kopi kartu keluarga.
- Usia tidak melebihi dari 50 tahun.
- Dokumen agunan rumah berupa sertifikat tanah dan rumah (SHGB / SHM), Pajak bumi dan bangunan (PBB), izin mendirikan bangunan (IMB).
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Materai 6000.
- Tanda tangan pemohon dan mengisi formulir yang disediakan Bank.


Jika Sudah Menikah
- Surat Nikah atau surat cerai.
- Foto kopi KTP pasangan.
- Pas foto pasangan.
- Tanda tangan pasangan pada formulir pengajuan.
- Pasangan hadir saat akad kredit KPR.
Jika Berstatus Sebagai Karyawan
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan 3 bulan terakhir.
- SK pengangkatan, atau surat keterangan sebagai pegawai tetap
- Foto kopi buku atau rekening koran tabungan yang memperlihatkan data 3 bulan terakhir.
Jika Berstatus Sebagai Wiraswasta, Pengusaha atau Profesional
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP).
- Surat izin lain sesuai profesi misalnya surat izin praktek dokter.
- Tanda daftar perusahaan (TDP).
- Foto kopi akta pendirian perusahaan.
- Bukti keluar masuk transaksi keuangan usaha.
- Buku tabungan usaha.

Halaman:

Editor: Agusigit

Tags

Terkini

Jogja Trade Expo 2023: Cantik, Unik dan Menarik

Rabu, 20 September 2023 | 20:20 WIB

neuCentrIX Buka Peluang Kolaborasi Internasional

Selasa, 19 September 2023 | 19:21 WIB

Produk Kriya Sebagai Potensi Unggulan Ekspor DIY

Senin, 18 September 2023 | 05:10 WIB

Bridgestone Kembangkan Ban Khusus Mobil Listrik

Rabu, 13 September 2023 | 17:30 WIB

Jelang Rilis Data Inflasi AS, Mampukah Bitcoin Rebound?

Selasa, 12 September 2023 | 17:45 WIB

Pertamina Tegaskan Tak Hapus Pertalite

Selasa, 12 September 2023 | 17:15 WIB

Pameran Kriyanusa 2023 Momentum UMKM Indonesia Mendunia

Selasa, 12 September 2023 | 08:20 WIB
X