Pertalite Dibatasi 120 Liter Per Hari, Ini Kata Pengamat

- Jumat, 23 September 2022 | 18:45 WIB
Sejumlah kendaraan mengantri di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah akhirnya menaikan harga BBM bersubsidi, Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan yaitu Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, harga solar menjadi Rp 6.800 pe
Sejumlah kendaraan mengantri di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah akhirnya menaikan harga BBM bersubsidi, Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan yaitu Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, harga solar menjadi Rp 6.800 pe

Krjogja.com - JAKARTA - Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, kuota pembelian Pertalite sebanyak 120 liter di masing-masing SPBU masih terlalu besar. Seharusnya, PT Pertamina (Persero) bisa membatasinya sampai 60 liter saja untuk setiap kendaraan.


Mamit tak menampik, pembatasan pembelian BBM subsidi memang cukup membantu dalam melakukan pengendalian stok Pertalite dan Solar yang semakin jebol


Pasalnya, kapasitas tangki mobil yang banyak dipakai masyarakat hanya 1/2, atau bahkan 1/3 dari total kuota pembelian harian Pertalite yang sebesar 120 liter.


"Hanya saja untuk Pertalite ini jumlah 120 liter per hari masih terlalu besar. Berdasarkan pengalaman saya sendiri, mobil saya ini untuk tipe yang kira-kira bisa masuk kalau daftar MyPertamina, kapasitas tangkinya hanya 40 liter dari kosong sampai penuh," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (23/9/2022).


Sebagai gambaran, mobil jenis citycar keluaran 2018 ke bawah seperti Toyota Agya saja kapasitas tangkinya hanya 33 liter. Kemudian Toyota Calya punya kapasitas maksimal 36 liter, Honda Jazz dan Toyota Yaris yang bisa menampung BBM sampai 42 liter, serta Suzuki Ertiga sebesar 45 liter.


Bahkan untuk ukuran mobil dengan badan atau dimensi lebih besar seperti Toyota Avanza saja hanya punya kapasitas tangki 45 liter, Kijang Innova 55 liter, dan mobil sekelas Toyota Fortuner saja hanya muat full tank 80 liter.


Oleh karenanya, Mamit mendesak batasan kuota pembelian Pertalite ini harus benar-benar diperhatikan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur soal penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran BBM.


"Sebanyak 60 liter maksimal, enggak lebih dari itu saya kira," pungkas Mamit.(*)

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Terkini

Gerobak'Ku Signature Hadirkan Kuliner Asian Fusion

Minggu, 1 Oktober 2023 | 13:40 WIB

Festival Bogasari Tarik Perhatian 14 Ribu Pengunjung

Sabtu, 30 September 2023 | 20:33 WIB

Cara Jitu Memanfaatkan Aplikasi Kredit untuk Cicil Motor

Jumat, 29 September 2023 | 18:30 WIB

Adira Festival Yogyakarta Sambut HUT ke 33

Rabu, 27 September 2023 | 16:50 WIB

TikTok Shop Bantah Rugikan UMKM Lokal

Selasa, 26 September 2023 | 13:55 WIB

Jika Tak Patuhi Aturan, TikTok Terancam 'Ditendang'

Selasa, 26 September 2023 | 12:15 WIB
X