JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah Indonesia dan Australia menandatangani Implementing Arrangement for the exchange of electronic certification (e-Cert) hari ini di Melbourne, Australia.
Dengan telah ditandatanganinya e-Cert oleh Indonesia dan Australia ini, ke depan akses pasar komoditas pertanian dapat dipercepat melalui jaminan keaslian serta keakuratan sertifikat sanitari dan phitosanitari yang menyertai komoditas pertanian yang diperdagangkan oleh kedua belah pihak.
“Pertukaran e-Cert Indonesia-Australia ini akan pangkas waktu proses pengiriman dokumen sertifikat. Sebelumnya perlu 5 hari bahkan 15 hari, kini bisa kurang dari 1 menit," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Dokumen sertifikat yang sampai ke petugas karantina di border selanjutnya dianalisis lebih lanjut sebelum komoditas pertanian ekspor tersebut sampai di masing-masing negara.
Banun yang bertindak selaku co-chair Pertemuan Bilateral Working Group on Agriculture, Food and Forestry Cooperation (WGAFFC) ke-21 antara Indonesia dan Australia.
Pertemuan tahunan kerjasama Indonesia dan Australian untuk membahas kerja sama seputar pertanian, pangan dan kehutanan. Pihak Australia diwakili oleh Louise Van Meurs dari Departement of Agriculture and Water Resources Australia. (*)