JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah keluarkan paket regulasi baru untuk industri kecil dan menengah (IKM) dalam relaksasi ketentuan tata niaga impor bahan baku keperluan IKM dan membuka kemudahan tata jiaga impor barang IKM.
"Pemerintah mendukung IKM dengan menyediakan paket-paket regulasi baru yang bertujuan untuk merelaksasi ketentuan tata niaga terkait impor bahan baku untuk keperluan IKM serta membuka kemudahan tata niaga impor barang IKM," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Meski demikian pemerintah tetap memberikan stimulus positif dengan tetap memenuhi syarat administrasi tata niaga maupun dalam hal finansial untuk importasi skala besar bagi IKM.
Adapun paket-paket regulasi baru tersebut antara lain, Komoditi Barang Modal Tidak Baru (Permendag 127/M-DAG/PER/12/2015), diberikan relaksasi di mana boleh diimpor oleh importir pemilik API-U untuk kelompok I B (kecuali bab 88) dengan jumlah 5 unit per shipment dengan tujuan untuk IKM.
Komoditi Produk Tertentu (Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor berupa Laporan Surveyor (LS) dan pemberlakuan post-audit untuk impor.
Makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kg per pengiriman. Obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg. Elektronika maksimal 10 pcs. Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pcs.
Adapun untuk komoditi produk kehutanan (Permendag 97/M-DAG/PER/11/2015), dilakukan relaksasi dengan deklarasi impor dan Persetujuan Impor (PI).
Untuk Komoditi Bahan Baku Plastik (Permendag 36/M-DAG/PER/7/2013), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor dengan importir pemilik API-U sampai dengan lima ton dengan Persetujuan Impor (PI) dan pemberlakuan post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.