Adapun hasil penghimpunan dana tersebut akan digunakan sesuai ketentuan POJK60/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan mengalokasikan paling sedikit 70% untuk kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang termasuk dalam kriteria Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) yang baru, sedang berjalan atau telah selesai sesuai dengan Kerangka Kerja Obligasi. (*)