JAKARTA, KRJOGJA.com - Seiring dengan komitmen Pemerintah RI kepada dunia internasional dalam mendukung sustainable finance yang bermitigasi atau beradaptasi terhadap perubahan iklim, BRI juga memiliki komitmen yang tinggi terhadap Roadmap Keuangan Berkelanjutan dan bertekad menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup.
Komitmen BRI yang tinggi terhadap ESG tersebut dibuktikan dengan meningkatkan jumlah pembiayaan dan proporsi kredit yang disalurkan untuk kegiatan usaha yang berkelanjutan.
Hingga Maret 2022, BRI telah memberikan pembiayaan kepada kegiatan usaha yang berkelanjutan mencapai Rp639,9 triliun atau setara dengan 65,6% dari total pinjaman.
Jumlah tersebut meningkat 13,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 yang sebesar Rp564,0 Triliun atau dengan proporsi 62,9% dari total pinjaman.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, “Melalui penerbitan Green Bond ini semakin mengukuhkan posisi BRI sebagai market leader penerapan ESG di Indonesia. ESG ini memiliki peranan penting untuk mendukung sustainability ataupun keberlanjutan kehidupan manusia serta mendorong tingkat kemakmuran ataupun prosperity,†tuturnya.
Di samping itu, BRI melihat bahwa pelaku usaha segmen UMKM yang merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia ini memegang peranan penting dalam penerapan prinsip-prinsip ESG, terutama di masa sekarang dan masa depan.
“Oleh karena itu, menjadi hal yang krusial untuk memberikan edukasi dan meningkatkan awareness kepada para pelaku UMKM untuk memastikan keberlanjutan usaha mereka melalui penerapan prinsip-prinsip ESG,†tandas Sunarso.
Seperti diketahui perseroan menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI dengan menargetkan penghimpunan dana sebesar Rp 15.000.000.000.000 (lima belas triliun Rupiah).
Hasil penghimpunan dana tersebut akan digunakan sesuai ketentuan POJK60/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan mengalokasikan paling sedikit 70% untuk kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain.
Selain itu juga yang termasuk dalam kriteria Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) yang baru, sedang berjalan atau telah selesai sesuai dengan Kerangka Kerja Obligasi. (*)