YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta memperlihatkan keseriusan mengatur penggunaan skuter listrik di kawasan Tugu hingga Malioboro dan 0 kilometer. Kamis (14/7/2022) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang 300 stiker larangan menyewakan dan mengendarai skuter listrik di sepanjang Jalan Marga Utama (Mangkubumi), Marga Mulya dan Malioboro.
Dari pantauan KRjogja.com, stiker larangan dipasang di hampir semua tiang peneduh di pedestrian Malioboro. Di beberapa tempat, larangan serupa dipasang di beberapa lokasi yang bisa mudah terlihat oleh masyarakat.
Pj Walikota Yogyakarta, Sumadi, mengatakan pihaknya ingin menegaskan kembali larangan melalui Peraturan Walikota (Perwal) sebagai aturan lanjutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Sumadi menghimbau para pengusaha skuter listrik untuk menaati aturan yang ada dan tidak lagi kucing-kucingan dengan petugas di lapangan.
“Kami ingin menegaskan kembali meski di Permenhub sudah ada. Kami himbau pengusaha skuter listrik taat aturan. Perwal saya minta seminggu ini jadi, nantinya diatur lebih detail dan hari ini rambu sudah dipasang oleh Satpol PP Kota Yogyakarta dan DIY,†ungkap Sumadi pada wartawan.
Sementara, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menambahkan ada 300 stiker larangan yang ditempelkan dari Tugu hingga selatan di titik 0 kilometer. Larangan dipasang di tiang-tiang peneduh pedestrian Malioboro juga tempat-tempat yang terlihat mata.
“Kami sudah pasang sepanjang Malioboro dan Mangkubumi. Ini sekitar 300 sticker mulai dari Tugu sampai titik 0 km. Sticker kita pasang di tiang pedestrian baik barat dan timur, tempat yang bisa dilihat ada spanduk yang kami pasang juga,†tegas Noviar.
Terkait sanksi bagi para pelanggar, Noviar mengharapkan agar nantinya Perwal mengaturnya dengan jelas sehingga petugas di lapangan bisa menjalankan dengan tegas. “Kalau ada aturan jelasnya bagus, bisa saja nanti mengatur kalau sampai ditemukan bisa sanksi administratif, denda atau penahanan barang misalnya skuternya ditahan bisa dimasukkan,†pungkasnya. (Fxh)