Inflasi Meningkat Indikasi Positif Perekonomian DIY

YOGYA, KRJOGJA.com - Perekonomian DIY terindikasi masih cukup kuat, meskipun sedikit tertahan akibat pembatasan aktivitas dalam kurun waktu sebulan dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai PPKM Level 4. Hal ini terindikasi dari inflasi DIY pada Juli 2021 tercatat meningkat 0,11 persen (mtm).
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY Miyono mengatakan kondisi PPKM Darurat yang dilanjut dengan PPKM Level 4 sangat penting dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, utamanya dari varian delta. Walaupun kebijakan PPKM ini memiliki konsekuensi terhadap penurunan aktivitas ekonomi DIY dan Nasional.
"Bila diakumulasi dari awal tahun, inflasi DIY telah mencapai 1,00 persen (ytd), tertinggi kedua di Jawa setelah Jawa Timur sebesar 1,06 persen (ytd). Peningkatan inflasi DIY pada Juli 2021 ini menjadi indikator yang positif," katanya di Yogyakarta, Selasa (3/8/2021).
Miyono menyatakan setidaknya tingkat inflasi DIY ini dapat menjadi leading indicator terhadap dua hal, yakni pertama daya beli masyarakat DIY masih cukup kuat dan kedua tingkat harga di level eceran juga masih stabil. Dari sisi daya beli, inflasi inti (core inflation) tercatat terus mengalami peningkatan. Capaian inflasi inti DIY apabila di akumulasi dari Januari sampai Juli 2021 lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2020 lalu.
"Jika dilihat lebih rinci, komponen pendorong inflasi inti pada 2021 juga semakin bervariasi. Pada 2020 lalu, 18 persen inflasi inti ditopang oleh kenaikan harga emas perhiasan, yang utamanya dipengaruhi faktor global. Sementara pada 2021, emas perhiasan mengalami tren penurunan dan kenaikan inflasi inti saat ini lebih didorong dari sisi konsumsi," tuturnya.
Namun demikian, Miyono menegaskan perbaikan inflasi inti ini masih tertahan faktor ekspektasi. Berdasarkan survei BI dalam Survei Konsumen, sepanjang Juli 2021 Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) berada pada level 77,3 atau di bawah 100, yang mengindikasikan ekspektasi konsumen cenderung pesimis. Pihaknya meyakini ekspektasi ini bersifat temporer dan akan kembali meningkat ketika penyebaran Covid-19 dapat segera terkendali.
"Dari sisi stabilitas harga, kenaikan inflasi pangan bergejolak pada Juli 2021 berdampak positif terhadap produsen. Secara siklus, pada 2021 Indonesia mengalami musim kemarau basah, yang umumnya produksi tanaman pangan ataupun hortikultura akan cenderung tinggi, dengan serapan yang kurang memadai, sehingga terjadi penurunan harga komoditas pangan dalam 3 sampai 4 bulan terakhir," jelasnya.
Melihat perkembangan terkini, BI meyakini capaian inflasi DIY masih sesuai target. Tingkat inflasi DIY masih berada pada batas bawah dari sasarannya yakni 3±1 persen (yoy) dalam 4 bulan yang tersisa pada 2021 ini. Capaian sasaran ini menjadi penting untuk menjaga pertumbuhan riil ekonomi Indonesia. (Ira)
BERITA TERKAIT
SD Muhammadiyah Jogodayoh Juarai MUDABALI Cup
Tingkatkan Pengalaman Bersantap, INNSiDE by Melia Tunjuk Chef Muhammad Hatta
Duh.. Presiden AS Joe Biden Jatuh Lagi
Stigma Inflasi
Zodiak: Sedang Menjalin Hubungan dengan Cancer? Hindari Sikap Ini
Darmiah, Jamaah Tuna Netra Tak Patah Semangat ke Tanah Suci
Pemilu 2024, Ekonomi RI Positif
Artificial Intelligence Sahabat Terbaik Bisnis Modern? Masa Depan akan Membuktikannya
Peran Keterlibatan Karyawan dalam Meningkatkan Produktivitas Pada Era Bekerja Online
Jamaah Belum Pakai Ihram Perlambat Keberangkatan ke Makkah
Alhamdulillah Penyandang Disabilitas Bisa Tunaikan Haji
Api Dharma di Candi Mendut, Ratusan Bhikku Bacakan Paritta dan Doa
Anak 16 Tahun Jangan Dinikahkan
Pabrik Ekstasi di Semarang Digrebek, Jaringan Banten Dibongkar, Ribuan Pil Disita
Warga Tolak Kunjungan ICTOH ke Desa Tahap
Ribuan Jemaah Indonesia Salat Jumat Perdana di Masjidil Haram
Bulutangkis Piala GKR Hemas Tandingkan Semua Kelompok Umur
Mengenal Lebih Dekat Sakura School Simulator: Keajaiban Virtual Para Pemain Game
Pemkab Sukoharjo Berikan 1.140 Titik Bantuan Non Fisik
MWCNU Gamping Adakan Pelantikan Bersama Ranting dan Banom NU
Perdagangan Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan