OJK Luncurkan Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan

user
tomi 26 Mei 2021, 19:52 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 dalam rangka mendukung industri keuangan yang sehat, stabil dan berdaya saing tinggi. Kehadiran cetak biru tersebut sebagai pendukung pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia.

"Cetak Biru ini berperan sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam menentukan arah dan prioritas pengembangan SDM khususnya dalam mendukung kesiapan menghadapi perkembangan terkini. Cetak biru ini disusun secara bersama-sama dengan para pemangku kepentingan, diantaranya asosiasi kelembagaan/profesi serta akademisi," papar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5).

Wimboh menyampaikan Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang telah diluncurkan sebelumnya. Visi dari cetak biru ini adalah mewujudkan SDM sektor jasa keuangan yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global dalam rangka meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan. Selanjutnya visi tersebut didukung dengan 4 misi yang diharapkan dapat mendorong terwujudnya SDM sektor jasa keuangan yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global dalam rangka meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan.

" Kita belum memiliki Cetak Biru Pengembangan Sumber SDM Sektor Jasa Keuangan sampai saat ini. Disamping itu, Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025," katanya.

Guna mengoperasionalkan cetak biru tersebut, keempat misi dijabarkan lebih lanjut kedalam 12 strategi pencapaian. Masing-masing strategi pencapaian tersebut akan dituangkan dalam program kerja yang jumlahnya mencapai 21 program yang akan dilakukan dalam periode 2021-2025. Seluruh program kerja tersebut sudah mengakomodir aspirasi, keinginan dan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia sektor jasa keuangan baik di industri Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank.

"Cetak biru ini dapat dimanfaatkan pelaku di industri jasa keuangan sebagai pedoman dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM guna mendukung tumbuh dan kembangnya industri jasa keuangan secara berkelanjutan. Dengan adanya cetak biru ini, industri jasa keuangan menjadi lebih maju, kompetitif dan stabil dengan dukungan SDM yang profesional, berintegritas dan berdaya saing global," jelas Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida

Nurhaida menambahkan dalam melaksanakan program kerja tersebut diperlukan dukungan dan kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan khususnya pelaku industri jasa keuangan, asosiasi profesi di industri jasa keuangan, dunia pendidikan, serta lembaga lainnya. Pelaksanaan program kerja tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan kemampuan dan rencana kerja di masing-masing pemangku kepentingan.

Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini dapat terwujud dengan adanya dukungan dan kerjasama dari satuan kerja di sektor pengawasan Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank di Otoritas Jasa Keuangan, maupun sumbangan pemikiran dan masukan dari asosiasi kelembagaan maupun asosiasi profesi di sektor jasa keuangan. (*)

Kredit

Bagikan