LPS Pertahankan Bunga Penjaminan

user
tomi 23 Juni 2017, 17:11 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Tingkat bunga penjaminan untuk periode 16 Mei 2017-14 September 2017 tidak mengalami perubahan dengan rincian untuk bank umum, rupiah sebesar 6,25% dan valas sebesar 0,75%. Sementara untuk bank perkreditan rakyat, rupiah sebesar 8,75%.

Sekretaris Lembaga Samsu Adi mengatakan, tingkat Bunga Penjaminan saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan likuiditas sistem perbankan dan perkembangan suku bunga simpanan. ”Kondisi fundamental ekonomi makro dipandang terjaga dengan baik ditunjukkan oleh peningkatan surplus neraca perdagangan, inflasi yang terkendali serta penguatan indikator pasar keuangan,” kata dia di Jakarta kemarin.

Perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal patut untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas, terutama kenaikan Federal Funds Rate dapat membuat depresiasi terhadap rupiah meski hanya bersifat sementara. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

”Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana,” ujarnya. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. (*)

Kredit

Bagikan