MUI Keluarkan 4 Fatwa Perbankan Syariah

user
tomi 21 Maret 2017, 16:23 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 8 fatwa MUI terkait perbankan syariah  dan non perbankan syariah. Dengan rincian 4 untuk perbankan syariah dan 4 untuk non perbankan syariah. Tujuan dari fatwa ini mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah.

Menurut Wakil Ketua DSN MUI Adiwarman Karim, adapun ke 8 fatwa tersebut antara lain, fatwa terkait perbankan syariah,  101/DSN-MUI/X/2016 tentang akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden.

"Fatwa nomor 103/DSN-MUI/X/2016 tentang Novasi subyektif berdasarkan prinsip syariah. Fatwa. 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan prinsip syariah. Fatwa 105/DSN-MUI/X/2016 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar," kata Adiwarman Karim kepada wartawan.

Menurut Adiwarman fatwa terkait non – perbankan syariah yakni fatwa 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah. fatwa 107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah. Fatwa 108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah dan fatwa. 109/DSN-MUI/X/2016 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah.

"Dalam mendorong perkembangan industri syariah tersebut para pelaku keuangan syariah tentunya perlu mendapat dukungan stakeholders termasuk DSN MUI selaku regulator pembuat fatwa. Untuk itu DSN MUI besama stakeholders melakukan sosialisasi ke 8 fatwa ini," tegasnya. (Lmg)

Kredit

Bagikan