Wakaf dan Zakat Perdalam Keuangan Syariah

user
tomi 02 Desember 2016, 14:41 WIB
untitled

JAKARTA (KRjogja.com) - Bank Indonesia (BI) berencana mendorong peranan zakat dan wakaf dalam memperdalam keuangan syariah. Pemanfaatan ini diharapkan bisa meningkatkan peran keuangan syariah dalam pasar keuangan dan perekonomian nasional.

Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah OCBC NISP Mohammad B Teguh mengatakan, rencana bank sentral mendorong perkembangan bank syariah merupakan hal positif. Dia menilai diperlukan koordinasi yang baik antara otoritas terkait agar kebijakan ini bisa berjalan sesuai dengan tujuannya.

"Jika rencana itu berjalan, ya tentu akan banyak membantu perkembangan keuangan syariah dari instrumen yang benar-benar tidak mirroring dengan konvensional," ujar Teguh di Jakarta, Jumat (2/12/2016). Sementara itu, Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM) Agus Sudiarto menjelaskan, pengelolaan dana wakaf oleh perbankan syariah akan menjadi salah satu instrumen pendanaan murah.

Menurutnya, wakaf dalam bentuk aset tidak bergerak juga bisa menjadi jaminan pembiayaan pada masa yang akan datang. BSM sudah memiliki produk tabungan wakaf. Tabungan ini memungkinkan nasabah melakukan setoran secara rutin dengan akad mudharabah atau bagi hasil.

Dana bagi hasil ini bisa disalurkan sebagai wakaf tunai melalui lembaga wakaf. Hanya saja, menurut Agus, perkembangan produk ini masih terbatas. 

"Kami masih menunggu aturan, ke depan bisa saja kami menggandeng lembaga wakaf," ujar Agus.

Pemerintah menilai zakat dan wakaf memiliki potensi yang besar dalam perekonomian dan dapat memakmurkan masyarakat. Kendati begitu, kesadaran publik untuk membayar zakat dianggap belum optimal. Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Rifki Ismal, menilai, regulasi untuk zakat sudah mendukung. (*)

Kredit

Bagikan