Kementerian ESDM Cabut 534 Izin Usaha Pertambangan Abal-Abal

user
tomi 27 Oktober 2016, 22:09 WIB
untitled

JAKARTA (KRjogja.com) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) menyelesaikan persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi syarat IUP Clean and Clear (CnC) alias abal-abal.

"Saya minta Pak Dirjen selesaikan banyaknya tantangan yang ada di Minerba. Misalnya IUP dari 10 ribu (non CnC) sekarang sudah selesai hampir 6.000 ribu lebih. Nah sisanya harus segera selesai,"ujar Jonan, usai dirinya melakukan kunjungan kerja di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Jonan mengatakan, Dirjen Minerba telah menyampaikan bahwa batas waktu menyelesaikan seluruh IUP bermasalah ini selesai di awal 2017. Untuk hal tersebut, Mantan Menteri Perhubungan ini meminta jangan melewati batas waktu yang sudah ditetapkan. "Saya bilang kapan batas waktu, sampai akhir Januari katanya. Ya sudah selesaikan saja sisanya. Harus selesai,"ujarnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sudah ada 534 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut izinnya atau tidak memenuhi syarat IUP Clean and Clear (CnC) Seperti diketahui, berdasarkan Permen ESDM No.43/2015 soal tata cara evaluasi penerbitan izin usaha pertambangan mineral dan batubara, Kementerian ESDM sudah mencabut izin untuk 534 IUP. IUP tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan soal administrasi dan kewilayahan yang tumpang tindih baik eksplorasi atau produksi.(*)

Kredit

Bagikan