Industri Syariah Milili Lembaga Sertifikasi Profesi

user
tomi 31 Juli 2016, 12:32 WIB
untitled

JAKARTA (KRjogja.com) - Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi BMT Seluruh Indonesia (ABSINDO), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) dan Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia (FoZ) meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP-KS).

Ketua Umum LSP-KS Beny Witjaksono mengatakan saat ini LSP-KS menyediakan sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan tingkat I sampai dengan tingkat III dan pengembangan kerjasama dengan berbagai lembaga pelatihan dan pendidikan. Ke depannya akan tersedia sertifikasi kompetensi Pengawas Syariah, Syariah Guarantee Certified Analyst (Penjaminan), Pengelola Keuangan Mikro Syariah dan Amil Pengumpulan Dana Zakat.

"Guna menunjang layanan sertifikasi, telah tersedia Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP-KS di Jakarta. TUK berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan assessment atau uji kompetensi dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi," ucapnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (31/7/2016).

Sertifikasi kompetensi sendiri merupakan proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik dalam pengelolaan risiko maupun kompetensi lainnya.

Adanya lembaga berlisensi yang menerbitkan sertifikasi syariah merupakan solusi bagi profesional maupun perusahaan di industri syariah karena sertifikasi kompetensi merupakan salah satu alat ukur guna mengetahui kompetensi dan kapabilitas yang dimiliki seorang bankir.

"Sehingga memudahkan perbankan dalam proses rekrutmen, penempatan tugas, pengaturan remunerasi dan pengembangan karier sehingga dapat menciptakan sistem perbankan yang sehat, produktif dan efisien," kata dia. (*)

Kredit

Bagikan