Pasar Modal Percepat Penyelesaian Bursa Saham

Istimewa
JAKARTA, KRJOGJA.com - Pasar Modal Indonesia mulai hari ini menerapkan percepatan penyelesaian transaksi bursa saham dari sebelumnya pada hari bursa ke-3 (ketiga) menjadi hari bursa ke-2 setelah hari pelaksanaan transaksi bursa (T+2).
“Program percepatan transaksi bursa T+2 itu merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar dapat berdaya saing global dengan tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, di Jakarta, Senin (26/11).
Dikatakan, pelaksanaan transaksi bursa T+2,memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi perusahaan efek.
“Hal ini sudah menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global seperti Jerman, Hongkong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand,” kata Hoesen.
Dipaparkan, sebagai landasan hukum pemberlakuan T+2, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa. Adapun pokok-pokok peraturan percepatan waktu penyelesaian transaksi bursa antara lain pengaturan atas batas waktu penyelesaian transaksi bursa sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek disesuaikan menjadi T+2 dari sebelumnya T+3.
Dikatakan, pengaturan atas jangka waktu piutang transaksi beli nasabah sebagaimana diatur dalam surat edaran mengenai pedoman penyusunan formulir modal kerja bersih disesuaikan, dari T+0 sampai dengan T+2, diubah menjadi sejak hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+0) sampai dengan Hari Bursa ke-1 (kesatu) setelah hari pelaksanaan transaksi bursa (T+1) untuk transaksi di pasar reguler, atau waktu lainnya untuk pasar negosiasi. (Lmg)
BERITA TERKAIT
Bai Nian, Tradisi Silaturahmi Warga Tionghoa yang Terus Dilestarikan
Tetap Waspada! Sukoharjo Tingkatkan Capaian Vaksinasi Booster Kedua
Pengembangan Motor Listrik Masuk RKPD 2024
UPTD BLK Disperinaker Sukoharjo Buka Pelatihan Kerja Gelombang I
Gagal Bercinta Gara-gara Menolak Pakai Kondom, Pemuda Tikam PSK Remaja
Polres Boyolali Siap Tindak Tegas Pengguna Knalpot Blombongan
Kapolres Pastikan Isu Penculikan Anak di Purbalingga Hoaks
Rambut Kering Masalah Utama Perempuan Indonesia
Bersifat Multidimensi, Pengentasan Kemiskinan DIY Perlu Strategi ‘Cespleng’
Indonesia Siap Gelar Rangkaian ATF 2023 di DIY
Kontribusi Koperasi Terhadap PDB di Indonesia Masih Rendah
Terkait Produk Hasil Defortasi, Indonesia-Malaysia Siap Lawan Uni Eropa
Siswa PKL SMKS Perindustrian Yogyakarta Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Jatuh 5 Februari 2023, Begini Sejarah Tradisi Cap Go Meh
Lanjutkan Kiprah di Abad ke-2 Usianya, NU Harus Semakin Berkontribusi Untuk Dunia
YIA Siap Sambut Kedatangan Delegasi ATF 2023
Cegah Kenaikan Harga Beras, Pemerintah Perlu Menyesuaikan HPP
Sepak Bola Indonesia Sudah Terlalu Lama Kotor
Peringkat Korupsi Dunia, Indonesia Anjlok ke Posisi Nomor 110
BRI Kembali Buka Kesempatan Beasiswa S2 Bagi Journalist
Mayora Group Career Exhibition Pasar Kerja Diwarnai Ketidaksesuaian