Akibat Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp982,2 Miliar/Tahun

Istimewa
JAKARTA, KRJOGJA.com - Deputi Bidang Penelitian pada Penelitian dan Pelatihan Ekonomika Bisnis Universitas Gadjah Mada (P2EB UGM) Artidiatun Adsi Ph.d mengatakan berdasarkan hasil survei rokok ilegal yang dilakukan P2EB UGM di 426 Kota/Kabupaten di Indonesia terdapat penurunan presentase rokok ilegal di tahun 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dia memaparkan pada tahun 2018 tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun menjadi 7,04 persen dibandingkan di tahun 2016 sebesar12,14 persen. Adapun tipe pelanggaran masih didominasi oleh rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai sekitar 52,6 persen dari total rokok ilegal, dilanjutkan rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita bekas, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Dijelaskan, pelanggaran menjadi 7,04 persen tersebut itu artinya dari 100 bungkus rokok terdapat 7,04 bungkus rokok yang melanggar. Angka ini menurun dari tahun 2016 yang mencapai 12,14 persen. Adapun kerugian negara akibat dari industri rokok ilegal ini mencapai Rp 909,4 miliar hingga Rp 982,2 miliar per tahun.
"Memang industri rokok ilegal ini menurun dari tahun 2016 yang mencapai 12,14 persen dan pada tahun 2018 ini hanya 7,04 persen. Akibatnya kerugian negara akibat dari industri rokok ilegal ini mencapai Rp 909,4 miliar hingga Rp 982,2 miliar per tahun,” katanya.
Artidiatun menjelaskan survei dilakukan dengan mengumpulkan bungkus bekas rokok (empty packs) seperti yang dilakukan di negara-negara maju akan memberikan hasil yang sangat underestimated (di bawah angka yang sesungguhnya), serta data survei di Indonesia tidak mencakup respon responden yang memungkinkan dilakukan estimasi secara tidak langsung.
"Metode survei yang lebih tepat dilakukan di Indonesia adalah pengambilan sampel bungkus rokok dengan cara membeli langsung rokok di tempat-tempat penjualan). Pembelian sampel rokok dilakukan di 73 kabupaten/kota dengan komposisi l7 kabupaten/kota merupakan kategori tingkat konsumsi rokok tinggi, 38 kabupaten/kota dengan kategori tingkat konsumsi menengah, dan 18 kabupaten/kota dengan tingkat konsumsi rendah." (Lmg)
BERITA TERKAIT
Cegah Kenaikan Harga Beras, Pemerintah Perlu Menyesuaikan HPP
Sepak Bola Indonesia Sudah Terlalu Lama Kotor
Peringkat Korupsi Dunia, Indonesia Anjlok ke Posisi Nomor 110
BRI Kembali Buka Kesempatan Beasiswa S2 Bagi Journalist
Mayora Group Career Exhibition Pasar Kerja Diwarnai Ketidaksesuaian
Pariwisata Pulih, Kunjungan Wisman ke DIY Naik Tiga Kali Lipat Pada Desember 2022
Kompetisi IBL Tokopedia: Bima Perkasa Belum Terbendung
Bensin Picu Inflasi Kota Yogyakarta Capai 6,05 Persen Januari 2023
Warga Ancam Akan Melakukan Aksi, Perlintasan KA Bandara Adisutjipto Sistem Buka Tutup
PBSI Bantul Series II Libatkan 333 Atlet 12 Klub
Telkom Dukung Pembangunan Desa Mandiri, Melalui Progam Ini
Operasi Zebra Sidang di Tempat, Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Rem Blong, Truk Tronton Terguling di Jalur Bayeman
Pura-pura Ngelamar Kerja, Eh Malah Nyolong Scoopy
Disapu Angin Kencang 21 Rumah Rusak
Pemimpin Pesantren Waria Al Fatah Meninggal Dunia
Nama Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa Dicatut Oknum
Unissula Prioritaskan KKN Inovatif
BRI berhasil Duduki Top 3 Public Limited Company (PLCs) di Indonesia Versi ACGS
Takdir Cinta yang Kupilih Episode 168, Menuju Puncak Rating TV
Tuntaskan 110 Ribu Bibit, Sukoharjo Lanjutkan Tanam Kelapa Genjah