LPS Naikkan Bunga Pinjaman Rupiah dan Valas

user
tomi 18 Juli 2018, 21:32 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  menaikkan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin  untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat ( BPR).

Adapun suku bunga penjaminan  bak umum dalam bentuk rupiah menjadi 6,25 persen dan dalam bentuk valas di bank umum menjadi 1,50 persen. Sedangkan untuk BPR tingkat suku bunga penjaminannya mencapai 8,75 persen. Kenaikan tingkat bunga penjaminan LPS ini berlaku mulai periode 18 Juli 2018 sampai dengan 17 September 2018.

"LPS menaikkan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin  untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat ( BPR),” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, (18/07/2-18).

Menurutnya, kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang mulai menunjukkan kenaikan secara gradual sebagai respons terhadap kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia yakni  BI-7 Day reserve atau Repo  Rate yang mengalami kenaikan 100 basis poin dalam satu bulan.

Menurut Halim, periode bunga rendah sudah berakhir, pasalnya pada bulan Juli 2018 perbankan sudah ada yang menaikkan suku bunga kreditnya. Dari 62 bank terjadi kenaikan suku bunga sebesar  18 basis poin menjadi 5,31 persen untuk periode 31 Mei hingga 6 Juli 2018.Sementara dalam valas juga naik 8 basis poin menjadi 0,78 persen.

Selain itu dari 62 bank tersebut juga ada 11 bank yang telah menurunkan tingkat suku bunga pinjamannya. Umumnya bank BUKU 1 dan BUKU 2 yang menurunkan tingkat suku bunga kreditnya karena  bank tersebut sudah lebih dahulu menaikkan suku bunganya. (Lmg)

Kredit

Bagikan