Bank Syariah Bukopin Terima Setoran Haji

istimewa
JAKARTA, KRJOGJA.com - PT Bank Syariah Bukopin (BSB) secara resmi me-launching sebagai Bank Penerima Setoran Ibadah Haji. Berdasarkan Surat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) No.B.0230/BPKH/02/2018 tanggal 28 Februari 2018, BSB resmi ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dengan fungsi Bank Penerima.
Demikian diungkap Direktur Utama BSB Saidi Mulia Lubis disela-sela acara launching yang berlangsung di BSB KCP Masjid Agung Sunda Kelapa/ Menteng, Jakarta Pusat.
"Launching ini ditandai dengan diberikannya bukti setoran awal kepada Nasabah BSB yang telah melakukan penyetoran awal ke BPKH melalui BSB yang memiliki Tabungan iB Haji sebagai tanda telah beroperasinya BSB sebagai BPS-BPIH,” tambah Saidi.
Sebenarnya BSB telah melayani penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sejak masih menjadi Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Bukopin. Dengan telah beroperasinya BSB menjadi Bank Umum Syariah (BUS), BSB tetap melayani penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji melalui induk perusahaan yaitu Bank Bukopin hingga awal 2014.
Lanjut Saidi, dalam menunjang pelaksanaan penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), BSB telah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung antara lain Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (siskohat), jaringan pelayanan (outlet) di seluruh kantor BSB, serta sumber daya insani (SDI) untuk mempermudah nasabah dalam melakukan setoran BPIH.
Saat ini, BSB telah memiliki Tabungan iB Haji sebagai sarana bagi nasabah untuk menabung guna memenuhi setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).” Dengan ditunjuknya BSB sebagai BPS-BPIH kami berharap dapat mendongkrak penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), khususnya melalui produk Tabungan iB Haji sehingga dapat meningkatkan dana murah (CASA) kami,”jelasnya.
Nasabah yang ingin membuka Tabungan iB Haji cukup membawa KTP, NPWP ke Outlet BSB yang sesuai dengan KTP Nasabah dengan setoran awal sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan untuk setoran selanjutnya minimal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan iB Haji ini digunakan sebagai reference account bagi nasabah yang sudah membayar lunas sebesar Rp25 juta. Apabila saldo Nasabah telah mencukupi biaya penyetoran awal sebesar Rp25juta, maka Nasabah dapat langsung melakukan penyetoran awal Ibadah Haji ke BPKH melalui BSB dengan membawa persyaratan yaitu KTP Nasabah, buku Tabungan iB Haji BSB, Pas Foto 3x4 sebanyak lima lembar dengan latar belakang putih dan mengisi form Surat Pernyataan Calon Haji (SPCH).
Nasabah yang telah melakukan penyetoran awal akan mendapatkan Bukti Setoran Awal dari BSB dan membawa bukti setoran awal beserta persyaratan lainnya ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai KTP Nasabah untuk mendapatkan nomor porsi. (*)
BERITA TERKAIT
Heboh Ibu Muda Cabuli 17 Anak, Begini Kata dr Boyke
Tiga Tersangka Pencurian Rumah Kosong Lintas Pulau Ditangkap Polres Temanggung
XL Prioritas Buka Pre-order Eksklusif Samsung S23 Series
Yuk Lur, Nikmati Durian Gempolan di Bendungan Gondang Karanganyar
Masjid Jogokariyan Yogyakarta Siap Kirim Relawan ke Turki
Bleyeran Motor di Pos Ronda Niten Nogotirto Berujung Maut
Kejari Sleman Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
278 Atlet Ditarget Peroleh 30 Emas di Porprov Jateng
Panglima TNI Pastikan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air oleh KKB
Piala Asia 2023, Posisi Shin Tae-yong Belum Aman
Dirut BRI: Alhamdulillah Untung dan Slamet, Laba Rp 51,4 Triliun
Jalan Rusak Ditanami Pisang, DPU Pastikan Segera Diperbaiki
Lima Negara ASEAN Usulkan Kebaya ke ICH UNESCO Sebagai Nominasi Bersama Tahun 2023
Menpora Zainudin Amali Terpilih Penerima UNS Award 2023
Viral Kejahatan Jalanan di Titik 0 Km Yogya, Polisi Kejar Para Pelaku
PSS vs Persik Digelar Tanpa Penonton, Kim Kurniawan Ungkap Curahan Hati
Presiden Jokowi: TNI-Polri Jaga Kondusivitas di Tahun Politik
ASN Klaten Terancam Tak Dapat Beras Srinuk
Merapi Luncurkan Awam Panas, Boyolali Rasakan Hujan Abu
Pagi Ini Gunung Merapi Kembali Gugurkan Awan Panas
Karyawan Hotel Harus Cepat Tanggap Menangani Bencana Kebakaran