Lifting Minyak Tak Capai Target, Cost Recovery Membengkak

user
tomi 05 Januari 2018, 16:13 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Selain lifting minyak dan gas bumi (migas) yang tidak capai target, pengembalian biaya operasi (cost recovery) dari pemerintah ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) turut meleset dari targetnya.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat capaian cost recovery di 2017 lebih dari batas yang ditetapkan dengan realisasi USD11,3 miliar.

"Cost recovery 106% dari batas APBN-P Rp10,7 miliar. Tapi untuk cost recovery angka per 31 Desember masih belum diaudit, sekira Maret-April 2018 selesai," ujar Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, di Wisma Mulia, Jakarta, Jumat (5/1/2017).

Meski ada yang tidak capai target, SKK Migas mencatat ada juga yang melampaui target seperti penerimaan hulu migas di 2017. Amien mengatakan, penerimaan hulu migas mencapai USD13,1 miliar atau 108% dari APBN-P 2017 sebesar USD12,2 miliar.

"Penerimaan hulu migas ini berpengaruh ke APBN itu komponen PNBP dan pajak migas. 2017, realisasinya PNBP plus PPH migas ada Rp135 triliun. Terdiri dari Rp86 triliun PNBP migas, pajak migas Rp49 triliun," ujarnya.

Dari capain itu, kata Amien, PNBP dan pajak migas sudah melampaui target. Di mana dalam APBN-P target PNBP migas Rp77 triliun terealiasi Rp86 triliun. Sedangkan pajak migas diprediksikan dalam APBN-P 2017 Rp42 triliun terealisasi Rp49 triliun. (*)

Kredit

Bagikan