Formulasi Harga BBM Nonsubsidi Ditetapkan, Ini Kata Dirjen Migas

Dirjen Migas Djoko Siswanto (Foto: Rany/Okezone)
JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan ketentuan penurunan harga serta formula harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) umum nonsubsidi.
Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 tersebut, Badan Usaha telah melakukan penyesuaian dan melaporkan besaran harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN.
"Formulanya yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum Jenis Bensin Dan Solar yang Disalurkan lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan yang efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019," papar Djoko pada jumpa pers, di Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Formula harga dasar yang digunakan untuk menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN. Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha tersebut, wajib dilaporkan kepada Pemerintah.
"Kebijakan yang dituangkan dalam kepmen tersebut diambil untuk melindungi konsumen, menjaga dan melindungi pelaku usaha untuk bersaing yang sehat dan fair serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar dan supaya terjadi persaingan yang sehat di antara badan usaha atau praktek usaha lebih fair," imbuh Siswanto.
enetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha tersebut mengacu pula ketentuan batas bawah dengan perhitungan margin sebesar 5% dari harga dasar dan batas atas dengan perhitungan margin sebesar 10% dari harga dasar. Sehingga, Badan Usaha dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum di dalam rentang batas bawah dan batas atas tersebut.
"Selain mengatur marjin, yang juga penting adalah Kepmen ini menetapkan formula perhitungan harga dasar untuk digunakan Badan Usaha sebagai pedoman menetapkan harga jual BBM Umum. Jadi lebih terbuka dan fair sehingga tidak ada lagi badan usaha yang menjual BBM umum kemahalan. Ada batas atasnya untuk melindungi konsumen juga," tambah Djoko.
Begitu pula dengan ditetapkan penurunan harga pada tanggal 10 Februari 2018 mulai pukul 00.00, Pertamina juga telah menurunkan harga BBM Umum yang dijualnya. (*)
BERITA TERKAIT
Sengketa Saham Tambang, Dirut CLM Berharap Dirjen AHU Revisi Keputusan
Erik Ten Hag Buktikan MU Tidak Butuh Ronaldo
Viral Karyawan Lembur Tak Dibayar, Ini Hasil Pemeriksaan Disnakertrans Jateng
16 Tim Ramaikan Turnamen Futsal Milad RS PKU Muhammadiyah
Oh No! Bocor Identitas Perempuan Perenggut Keperjakaan Pangeran Harry
OK 'Sakpenake' Hibur Pengunjung ATF 2023 di JEC
Thailand Masters 2023, 'The Babbies' Persembahkan Gelar Bagi Merah Putih
Prof Gunarto : Generasi Y dan Z Dominan di Pemilu 2024
Tuntas Buyback Rp 3 T, BRI Tambah Lagi Rp 1,5 T
PB Manunggal Dominasi Gelar PBSI Bantul Series
Bawa Sajam, Tim Pandawa Polres Sukoharjo Amankan Dua Remaja
Kahmi dan HMI Ingin Wujudkam Pemilih Berdaulat
Kualitas Jadi Beban Ganda Pendidikan Nasional
Ratusan Sepeda Motor Bising Diamankan Polisi
Pentingnya Mengenal Gejala dan Pencegahan Dini Kanker
KPU Sukoharjo Petakan TPS Khusus Pemilu 2024
Sinergisitas Ciptakan Implementasi Program UNESCO Inklusif Berkelanjutan
Ribuan Siswa SMP Muhammadiyah di Sleman Ikuti Wisuda Akbar BTHQ
SPBE Kemendikbudristek Raih Predikat Sangat Baik
Jadwal BRI Liga 1 Minggu 5 Februari 2023, Persib Bandung vs PSS Sleman
4 Manfaat Pada Tubuh Jika Minum Teh Setiap Hari