Edukasi Fatwa Syariah Pasar Modal Digencarkan

user
tomi 09 Mei 2019, 22:33 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Bapak yang mengenakan batik berpeci hitam ditemani dengan istrinya itu tengah berdiskusi dengan customer service salah satu kantor cabang bank syariah milik negara.

Dia tampak bertanya dengan serius, yang kemudian dijawab oleh customer service. Sekira 15 menitan, dia menyudahi tanya jawab tersebut. Bapak yang berusia lanjut tersebut kemudian duduk di kursi tunggu nasabah sambil berdiskusi dengan istrinya.

"Saya lagi cari tempat investasi. Untuk menyimpan uang pensiunan saya," kata si Bapak yang bernama Iman di sebuah kantor cabang bank syariah di Jakarta, Kamis 18 April 2019.

Pak Iman adalah pensiunan dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN). Untuk keperluan sehari-harinya telah dipenuhi oleh anak-anaknya yang dia sebut sudah "Jadi Orang".


Kini, uang pensiunnya mengendap, tidak tergunakan. Dia pun berniat memaksimalkan uang tersebut dalam berinvestasi.

"Lumayan untuk anak dan cucu nanti. Tadi masnya (customer service) jelasin banyak produk investasi syariah, singgung pasar modal syariah juga. Tapi saya kok masih agak ragu ya," singkat dia.

Bapak ini tampaknya menjadi cerminan minimnya pengetahuan masyarakat umum tentang investasi syariah. Padahal, jika Pak Iman sudah tahu pasar modal pun pada prinsipnya sudah "Syariah", dia tidak akan segalau saat ini.

"Pengennya sih (investasi) di pasar modal, kan (hasil investasi) lebih baik," tambah dia.


Prinsip syariah ini pun telah dipertegas dengan pengakuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bentuk fatwanya. MUI sendiri telah mengeluarkan sejumlah fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia sejak 2001.

Pertama, fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Kedua, fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Lalu, fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.


Fatwa ini mengatur tentang proses transaksi di Bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70). Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh beberapa Perusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.

Terbaru, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah memperoleh Fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI pada 1 April 2019.

Fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu tersebut diperoleh pada Rapat Pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 November 2018.

Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah. Seperti Pak Iman, sebenarnya merupakan pasar yang sangat potensial bagi pasar modal syariah.

Frederica berharap, fatwa ini dapat semakin memantapkan berinvestasi secara syariah dalam beragam produk di pasar modal Indonesia.

"Karena dari proses transaksi di Bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah serta proses penerbitan Reksa Dana yang dikelola dalam infrastruktur Investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah," jelas wanita yang akrab disapa Kiki ini.

Selain itu, Frederica menambahkan, di pasar modal Indonesia sendiri terdapat lebih dari 50% saham yang ada di Bursa merupakan saham berbasis syariah. Dia menyebutkan, harus ada sosialisasi dan edukasi yang masif agar semua lapisan masyarakat bisa menyadari pasar modal juga "Syariah".

"Fatwa tersebut juga harus dibarengi dengan edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum," ungkap Frederica.

Dengan sosialisasi dan edukasi yang gencar, semoga masyarakat luas, termasuk Pak Iman terinformasikan bahwa pasar modal juga telah menerapkan prinsip syariah. Sehingga Pak Iman bisa memutuskan untuk investasi di pasar modal tanpa ragu, dengan hati yang lapang dan ikhlas. (*)

Kredit

Bagikan