Genjot Ekspor, Kemendag Terbitkan Aturan Deklarasi Asal Barang

Istimewa
JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen melaksanakan perjanjian internasional yang telah disepakati dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri.
Untuk itu, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) Untuk Barang Ekspor Asal Indonesia. Demikian seperti dikutip Sindonews. Permendag ini diundangkan pada 13 Desember 2018 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Untuk itu, diperlukan Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menambahkan, bagi Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi tidak diperkenankan membuat DAB untuk barang yang tidak sesuai ketentuan asal barang.
"Jadi menyampaikan data atau keterangan yang tidak sesuai sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai ER/ES, serta mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen penetapan ER/ES. Bagi eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sebagai ER/ES," katanya.
Sebagai informasi, DAB memiliki fungsi yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk ataupun untuk menunjukkan asal barang dari Indonesia. (*)
BERITA TERKAIT
KAI Daop 6 Salurkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Griya Anak Asuh
Mahasiswa MTS UJB Praktik Kerja Lapangan di PT ADP
Atlet NSB Raih 'MPV' Dalam Piala Kadisporapar
Trek Downhill Glamping De Loano Layak untuk Kejuaraan Internasional
Macapat Tatag Teteg Tutug, Lantunkan Tembang Harapan Untuk Lestarinya Budaya Yogya
Posko PDI P Dibongkar, 'Banteng' Ngamuk
Lomba Desa Wisata dan Homestay 2023 Diikuti 15 Peserta di DIY
Kunjungi Desa Wisata Hargotirto, Sandiaga: Sangat Mungkin Ajak Leonel Mesi ke Sini
26 Dosen, 10 PT di DIY - Jeteng Ikuti ToT
TelkomGroup Dukung Perkembangan Industri Radio di Era Digital
Artotel Yogyakarta Gelar Pameran SEKUEL Duet Nadira Diandra dan Oka ‘Setsu’
Orang Muda Ganjar Resmikan Gardu Pintar
Jogja Fashion Rendezvous 2023 Semarakkan Ulang Tahun ke 9 Jogja City Mall
Kapolres Sukoharjo Tekankan Anggota Bijak Dalam Bermedsos
KR Terima Penghargaan Media Cetak Terpuji
HUT KE-4 BKB DIY, Kegiatan Fokus Bantuan Sosial
Tips Mempertajam Pesona Tangan dan Mata Wanita yang Memukau
Acer Menawarkan Inovasi di Laptop Gaming Predator Triton 16
Tewas Dikeroyok, Pamit Nonton Konser Roffi Pulang Tinggal Nama
Cara Petugas Bantu Tas Jemaah Yang Tertinggal di Masjid Nabawi
Tak Gajian, Lima Karyawan Mencuri Alat Produksi