Tiga Marketplace ini Bakal Ikut Pungut Pajak, Kapan?

Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan menilai, sejumlah marketplace lokal semisal Tokopedia, Blibli hingga Bukalapak sudah siap untuk jadi agen pemungut pajak. Adapun ketentuan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau UU HPP.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, implementasi Pasal 32A UU HPP sudah dilaksanakan secara bertahap, dengan melakukan uji coba penarikan pajak oleh platform e-commerce lokal melalui bela pengadaan.
"Pertanyaannya, kapan akan diterapkan untuk marketplace lokal? Sejauh ini kalau dari hasil evaluasi kita dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan dari platform terkait dengan kesulitan. Artinya, ini memang bisa dan dapat diterapkan," ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Namun demikian, Yon menambahkan, pemerintah masih menunggu momentum yang tepat untuk pelaksanaannya. Saat ini, masih dilakukan evaluasi kapan marketplace lokal nantinya bisa diberikan hak untuk memungut pajak.
"Nah, saat ini masih kita lakukan evaluasi. Kita masih coba siapkan konsepnya, kira-kira nanti ya, mungkin masih perlu pertimbangan lah. Karena ini kan tentu masih perlu didiskusikan," tegasnya.
"Tidak hanya internal DJP, tentu kita nanti diskusi karena ini policy kan, kita berbicara dulu dengan berbagai stakeholder yang terkait," kata Yon.
Menimpali pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pemerintah masih terus berdiskusi dengan para pelaku marketplace lokal untuk kesiapan teknisnya.
"Itu yang pasti akan kami lakukan. Jadi sekarang baru dalam tahap diskusi untuk bagaimana pasal 32A UU HPP kita implementasikan," ujar Suryo. (*)
BERITA TERKAIT
Hanya Dua Pelatih Lokal Tersisa di Liga 1, Begini Kata Kak Seto
Sengketa Saham Tambang, Dirut CLM Berharap Dirjen AHU Revisi Keputusan
Erik Ten Hag Buktikan MU Tidak Butuh Ronaldo
Viral Karyawan Lembur Tak Dibayar, Ini Hasil Pemeriksaan Disnakertrans Jateng
16 Tim Ramaikan Turnamen Futsal Milad RS PKU Muhammadiyah
Oh No! Bocor Identitas Perempuan Perenggut Keperjakaan Pangeran Harry
Bupati Kendal Dico Ganinduto Hadiri Acara Hari Pers Nasional 2023
JEC Sukses Jadi Tempat Event Internasional Asean Tourism Forum 2023
OK 'Sakpenake' Hibur Pengunjung ATF 2023 di JEC
Thailand Masters 2023, 'The Babbies' Persembahkan Gelar Bagi Merah Putih
Prof Gunarto : Generasi Y dan Z Dominan di Pemilu 2024
Tuntas Buyback Rp 3 T, BRI Tambah Lagi Rp 1,5 T
Sama-sama Alumni Fakultas Teknik Arsitektur UGM, Kini Bertemu di Pelaminan
PB Manunggal Dominasi Gelar PBSI Bantul Series
Bawa Sajam, Tim Pandawa Polres Sukoharjo Amankan Dua Remaja
Kahmi dan HMI Ingin Wujudkam Pemilih Berdaulat
Kualitas Jadi Beban Ganda Pendidikan Nasional
Ratusan Sepeda Motor Bising Diamankan Polisi
Pentingnya Mengenal Gejala dan Pencegahan Dini Kanker
KPU Sukoharjo Petakan TPS Khusus Pemilu 2024
Sinergisitas Ciptakan Implementasi Program UNESCO Inklusif Berkelanjutan