DJP Yakin Penerimaan Pajak 2022 Target Rp 1.485 Triliun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor saat ditemui di kantor DJP Kanwil Batam, Selasa (29/11/2022) (Dok: Tira)
Krjogja.com - BATAM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimis penerimaan pajak hingga akhir tahun 2022 bisa mencapai target, sesuai Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2022 yakni Rp 1.485 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor, menyampaikan saat ini penerimaan pajak hingga Oktober 2022 sudah mencapai Rp 1,448 triliun atau 97,5 persen dari target.
“Dengan sisa waktu yang ada kita optimis dalam 1 bulan kedepan, bahwa penerimaan pajak untuk 2022 akan mencapai target,” kata Neilmaldrin, saat ditemui di kantor DJP Kanwil Batam, Selasa (29/11/2022)
Pencapaian penerimaan tersebut pertumbuhannya sekitar 51,8 persen YoY, yang ditopang oleh PPh non migas Rp 784,4 triliun setara 104,7 persen dari target, PPN dan PPnBM Rp 569,7 triliun (89,2 persen dari target), PBB dan pajak lainnya Rp 26 triliun (80,6 persen dari target), dan PPh Migas Rp 67,9 triliun (105,1 persen dari target).
“Tentu kita lihat dari angka-angka ini kinerja pajak sangat baik,” imbuhnya.
Menurut dia, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga Oktober 2022 masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis rendah tahun 2021, serta implementasi UU HPP.
Sementara, jika dilihat kinerja bulanannya, menunjukkan pertumbuhan yang mengalami normalisasi dimana pertumbuhan pajak pada Oktober disebabkan adanya kompensasi BBM, tanpa itu pertumbuhan hanya 20 persen year on year.
“Kita lihat adanya tren perlambatan diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir 2022, sejalan dengan meningkatnya restitusi dan tingginya basis penerimaan di akhir tahun 2021,” ujarnya.
Lebih lanjut, secara umum kinerja penerimaan pajak sampai dengan Oktober ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta berbagai dampak kebijakan. Adapun mayoritas jenis pajak tumbuh positif pada Oktober dengan enam dinamika.
Pertama, PPh OP terkontraksi karena pada tahun 2021 terdapat Wajib Pajak yang terlambat lapor SPT tahunan orang pribadi, tahun ini sudah tidak ada lagi.
BERITA TERKAIT
Halo Job Seeker! PT Mayora Group Bakal Gelar Career Exhibition 2023, Catat Tanggalnya
Mendes PDTT: Usulan 9 Tahun Jabatan Kades adalah Jalan TengahÂ
Menteri Basuki Kumpulkan 45 Profesor di UGM Bahas Sumber Daya Air IKN, Ini Hasilnya
Di Jepang Covid-19 Disamakan Flu Biasa Mulai Mei 2023
Bupati Luncurkan Puspaga, Bukti Serius Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Waspada Link Undangan Nikah Digital, Modus Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi
Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo
Langkah Apriyani/Fadia, Gregoria, Dejan/Gloria Terhenti
Wout Weghorst Akhirnya Pecah Telur Juga di MU
60 Tim 18 Provinsi Ikuti Kejurnas 3 x 3 di Yogya, Ukur Kekuatan Jelang PON 2024
Bunda Corla Lebih Suka Tinggal di Luar Negeri
Ganjar Perintahkan Kades Berinovasi Atasi Kemiskinan
Jembatan Kretek 2 Siap Difungsikan
Indonesia Masih Kekurangan Dokter Spesialis
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa di BUMDes
Kinerja APBN DIY Alami Tren Positif, Modal Kuat Respon Tantangan Global 2023
Capaian Kinerja Penerimaan Pajak DIY 2022 Lampaui Target
Satlantas Polres Bantul Gencarkan Operasi Knalpot
Saingi US Coast Guard, Bakamla Jadi Lembaga Kelas Dunia
Praperadilan Perkara Hak Cipta, Pemohon dan Termohon Tetap Pada Kesimpulannya
Hadirkan Layanan Kesehatan Dunia, Mayo Clinic dan RSPP Berkolaborasi