Modal Kurang, PT Prima Master Bank Turun Kelas Menjadi BPR

user
Tomi Sujatmiko 10 Januari 2023, 11:05 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah izin satu bank swasta umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena kekurangan modal. Satu bank yang berubah izin tersebut adalah PT Prima Master Bank.

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, OJK telah melakukan pemantauan bank dalam pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terkait pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun.

Dari pemantauan tersebut, terdapat 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan bank milik Pemerintah Daerah yang memiliki modal inti kurang dari Rp 3 triliun. Sejumlah bank telah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.

"Secara umum BUSN telah memenuhi MIM sebelum 31 Desember 2022, hanya terdapat satu BUSN yaitu PT Prima Master Bank yang belum memenuhi MIM sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).

Sesuai dengan POJK tersebut, Bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan MIM sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR.

Oleh karena itu, Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank.

Hal ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

HALAMAN

Kredit

Bagikan