SE Bapanas Dicabut, Petani Boleh Menjual Harga Gabah dan Beras dengan Harga Tinggi

ilustrasi dok
Krjogja.com - JAKARTA - Surat Edaran Batas Atas Pembelian Gabah Dan Beras Dicabut. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut surat edaran tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras. Surat edaran yang ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 20 Februari 2023 itu, dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta menjaga daya saing petani, dengan ini Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," begitu bunyi surat edaran terbaru dari Bapanas.
Pencabutan surat edaran itu dikeluarkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada Selasa, 7 Maret 2023. Surat edaran pencabutan surat ditujukan kepada para pelaku penggilingan padi di Indonesia dan Direktur Utama Perum Bulog.
Meskipun sudah dicabut, tulis Arief, "Kami mengimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen," sebagaimana dilansir dari laman resmi badanpangan.go.id.
Baca Juga
Surat edaran ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, dan kepala dinas yang membidangi pangan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Lindungi penggilingan
Seperti diberitakan, Bapanas menetapkan harga batas atas pembelian gabah dan beras pada 20 Februari 2023. Tujuannya mengendalikan laju kenaikan harga gabah/beras. Dalam surat itu terdapat tanda tangan sejumlah perwakilan pelaku usaha dan pihak terkait yang menyepakati harga pembelian gabah/beras.
Perwakilan-perwakilan itu berasal dari Perum Bulog, Satuan Tugas Pangan Polri, Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Wilmar Padi Indonesia, PT Surya Pangan Semesta, PT Buyung Poetra Sembada Tbk., PT Belitang Panen Raya, dan Menata Citra Selaras. (*)
BERITA TERKAIT
Cara Menyelesaikan Problem Matematika dengan Computational Thingking
BPKPAD Sukoharjo Imbau Percepat Pelunasan PBB
Unik, Indra Utami Tamsir Rilis Lagu Religi Keroncong 'Bulan Ampunan'
Polres Sukoharjo Gencarkan Patroli Ramadan
Ramadan di Karanganyar, Operasional Tempat Hiburan dan Warung Makan Dibatasi
KPU Rampungkan Regulasi Alokasi Kursi Dapil
RI Punya CoE Terbesar untuk Kelistrikan dan Otomasi industri
Divonis Kanker Payudara Nunung Srimulat Jalani Kemoterapi, Begini Kesehatannya
Pria Tak Dikenal Tewas Tertabrak KA Bima
Sedang Marak 'Perang Sarung' Polisi Gagalkan Tawuran Antar Pelajar Karanganyar
Usai Menikahi Ken Umang dan Anusapati, Ken Arok Menuai Karma?
Apri-Fadia Mundur Gregoria Kalah, Indonesia Tanpa Gelar di Swiss Open 2023
Suzuki GSX-8S Resmi Meluncur, Performanya Siap Tantang Pencinta Adrenalin
PPY Bantul Adakan Pembekalan Anggota Baru, Upaya Jaga Mutu dan Standarisasi
Gantikan Martial, United Kejar Dembele
Fakta Menarik Lagu Lingsir Wengi, Benarkah untuk Memanggil Makhluk Halus?
Kemnaker Buka Peluang Kerjasama Sertifikasi Profesi
TPST Piyungan Khawatirkan Limbah Lindi Cemari Lingkungan
Memprihatinkan, Jumlah Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Meningkat di Salatiga
Gegara Korsleting Listrik, Tivi Njebluk Bakar Rumah di Purbalingga
Agrowisata Taman Anggur, Inovasi Berbuah Juara Desa BRILian