Lindsay Lohan Didenda Gara-gara Promosikan Kripto

user
Ivan Aditya 24 Maret 2023, 08:30 WIB
untitled

Krjogja.com - AMERIKA - Aktris Lindsay Lohan setuju untuk membayar puluhan ribu dolar Amerika Serikat (AS) dalam menyelesaikan kasus terkait mempromosikan investasi kripto kepada jutaan pengikut media sosial mereka tanpa mengungkapkan mereka dibayar untuk melakukannya.

Dilansir dari Yahoo Finance, Kamis (24/3/2023), menanggapi permintaan komentar, humas Lindsay Lohan, Leslie Sloane mengatakan aktris itu dihubungi pada Maret 2022, tidak mengetahui persyaratan pengungkapan, dan setuju untuk membayar denda untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Lohan, yang minggu lalu mengumumkan dia hamil, dipanggil untuk menyerahkan USD 10.000 atau setara Rp 152,5 juta (asumsi kurs Rp 15.253 per dolar AS) yang dia bayarkan, ditambah bunga, dan membayar denda USD 30.000 atau setara Rp 457,8 juta menurut keluhan SEC.

Dalam gugatan yang diajukan oleh SEC di pengadilan federal di New York, agensi tersebut mengklaim para selebritas dibayar untuk mempromosikan kripto Tronix (TRX) dan BitTorrent (BTT), keduanya merupakan sekuritas aset kripto yang ditawarkan untuk dijual oleh tiga perusahaan milik Justin Sun, berkebangsaan China.

Sun adalah perwakilan tetap untuk Organisasi Perdagangan Dunia dan mungkin tinggal di Singapura atau Hong Kong, menurut pengaduan tersebut.

Mulai sekitar Agustus 2017, Sun diduga menawarkan untuk menjual miliaran sekuritas yang tidak terdaftar dan terlibat dalam perdagangan manipulatif, sementara juga menciptakan pasar sekunder tempat Tronix dan BitTorrent dapat diperdagangkan, menurut pengaduan tersebut. (*)

Kredit

Bagikan