Krjogja.com - MEDINAH - Dalam kondisi lelah saat tawaf, jemaah boleh istirahat dahulu jikalau kondisinya lemah atau capek.
"Tawaf karena lelah boleh berhenti, lalu meneruskan," kata Kiai Wazir, Konsultan Ibadah Daerah Kerja Madinah, kepada tim MCH, Sabtu (10/06/2023), di Madinah.
Tawaf adalah berputar mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali. Tawaf dilaksanakan pada saat umat Islam menjalankan ibadah haji ataupun ketika umrah.
Macam-macam tawaf yaitu tawaf qudum, tawaf ifadah, tawaf wada', tawaf umrah, dan tawaf sunnah. Berputar sebanyak tujuh kali ini diperlukan tenaga yang ekstra dan effort yang tinggi.
Selain itu tawaf juga merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji. Dalam artian, tawaf menjadi penentu keabsahan ibadah, bahkan tidak bisa diganti dengan denda/dam apabila jemaah meninggalkannya.
Tidak terbatas pada kondisi umur jemaah karena masuk kategori lansia ataupun risti. Lemah/capek dapat menjadi alasan ('illah) yang membolehkan seseorang beristirahat sejenak saat tawaf, untuk kemudian melanjutkan sampai tujuh putaran.
Jemaah tidak perlu mengulang dari awal. "Terus melanjutkan putaran berikutnya, bukan dari awal," lanjutnya.
Pria yang merupakan pengasuh pondok pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur itu juga menegaskan ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang di tengah menjalankan tawaf kemudian berhadats, yaitu keadaan tidak suci yang pada diri seseorang muslim yang menyebabkan dirinya tidak boleh tawaf.
"Demikian jika ada putaran ke berapa, lalu hadats, maka mencari wudhu (terlebih dahulu)," pungkas Kiai Wazir.[ati]