Krjogja.com - BEIJING - Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berusia 78 tahun divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan China atas tuduhan mata-mata.
John Shing-Wan Leung, yang juga merupakan permanent resident Hong Kong, dihukum seumur hidup pada Senin (15/5/2023), oleh Pengadilan Menengah Rakyat Kota Suzhou.
Pernyataan singkat pihak berwenang menyebutkan bahwa John Shing-Wan Leung ditahan pada 15 April 2021 oleh otoritas keamanan negara di Suzhou, Provinsi Jiangsu. Tidak dijelaskan lebih rinci tentang dakwaan spionase yang ditujukan padanya.
Selain itu, pengadilan juga menyita properti pribadi John Shing-Wan Leung senilai US$ 71.797.
Di China, kasus yang melibatkan keamanan negara biasanya ditangani secara tertutup.
[crosslink_1]
Kedutaan Besar AS di Beijing pada Senin mengatakan bahwa pihaknya mengetahui laporan terkait hukuman John Shing-Wan Leung.
"Kementerian Luar Negeri tidak memiliki prioritas yang lebih besar daripada keselamatan dan keamanan warga AS di luar negeri. Karena pertimbangan privasi, kami tidak memiliki komentar lebih lanjut," ungkap juru bicara Kedutaan Besar AS seperti dilansir CNN, Senin.
Dugaan spionase atas John Shing-Wan Leung muncul pada saat hubungan antara Beijing dan Washington berada pada titik terendah dalam setengah abad di tengah meningkatnya persaingan atas perdagangan, teknologi, geopolitik, dan supremasi militer.
Kedua negara juga berseteru atas dugaan China menerbangkan balon mata-matanya di wilayah AS.(*)