Krjogja.com - BALI - Seorang warga Rusia berinisial IE (38) dideportasi petugas Imigrasi Bali, usai menjalani hukuman penjara dalam kasus kepemilikan ganja. Kepala Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, bule tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Anggiat, Rabu (3/5).
Dia menerangkan, bule tersebut datang ke Indonesia pada akhir Oktober 2020 melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya dengan bertujuan untuk berlibur keliling Indonesia.
Kemudian tanggal 27 Juli 2021 bule ini dibekuk Kepolisian setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisal K di sebuah toko di bilangan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Bule tersebut, mengaku mengonsumsi barang terlarang tersebut karena stres setelah putus cinta dengan kekasihnya.
"Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan divonis pidana penjara selama satu tahun delapan bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," imbuhnya.
Kemudian, masa pidana bule tersebut akhirnya berakhir pada bulan 22 Maret 2023, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," jelasnya. (*)