Krjogja.com - IRAN - Iran mengeksekusi warga negara ganda Iran-Inggris Alireza Akbari. Ia dihukum mati karena dituduh menjadi mata-mata untuk Inggris. Keluarga Akbari telah diizinkan melakukan kunjungan terakhir pada Rabu (11/01/2023).
Akbari, yang merupakan mantan wakil menteri pertahanan Iran ditangkap pada 2019. Dia membantah tuduhan bahwa dirinya memata-matai untuk Inggris.
Sementara itu, Inggris sebelumnya telah mendesak Iran untuk menghentikan eksekusi dan segera membebaskannya. Pada Jumat (13/01/2023), Menteri Luar Negeri Inggris James Cleverly memperingatkan bahwa Iran tidak boleh menindaklanjuti ancaman eksekusi yang brutal.
"Ini adalah tindakan bermotivasi politik oleh rezim barbar yang benar-benar mengabaikan kehidupan manusia," cuit Cleverly pada Rabu.
Kantor berita resmi pengadilan Iran, Mizan, melaporkan Akbari telah digantung, tanpa memberikan tanggal pasti eksekusi mati.
Menggemakan suara Inggris, Amerika Serikat (AS) menyerukan agar Iran tidak mengeksekusi Akbari. Diplomat AS Vedant Patel mengatakan eksekusi Akbari tidak masuk akal.
Patel mengatakan pada Jumat bahwa dakwaan terhadap Alireza Akbari dan hukumannya bermotivasi politik.
Pada awal pekan ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri Inggris mengatakan kepada BBC bahwa pihaknya mendukung keluarga Akbari dan telah berulang kali mengangkat isu ini ke pihak berwenang Iran.
Kemlu Inggris mengaku telah meminta akses konsuler mendesak, tetapi pemerintah Iran tidak mengakui kewarganegaraan ganda. (*)