JAKARTA (KRjogja.com) - Usai melaksanakan Tadarusan di Masjid As syuhada Makostrad, prajurit dan PNS Makostrad melanjutkan mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kostrad.
"KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yg berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga," Terang Mayor Fadilah.
Dijelaskan juga tentang -bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan psikis, kekerasan fisik, penelantaran rumah tangga dan kekerasan seksual. Penyebab KDRT bisa terjadi, cara agar tidak terjadi KDRT serta undang-undang yang di pakai sebagai jerat hukum pelaku KDRT.
Pada sesi kedua penyuluhan hukum tentang Asusila, THTI, Desersi dan Narkoba. Dijelaskan oleh Kapten Chk Fandy Riawan, S.H. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang rentan dilakukan oleh Prajurit dan PNS, antara lain : Asusila, THTI, Desersi dan Narkoba. Hal ini disebabkan karena lemahnya pengetahuan agama, kodisi kejiwaan, keadaan rumah tangga/keluarga, gaya hidup dan kondisi ekonomi. (*)