• Senin, 25 September 2023

Tenaga Kesehatan Perlu Pahami Aspek Hukum Kesehatan

- Jumat, 27 April 2018 | 17:22 WIB

SEMARANG, KRJOGJA.com - Prodi Magister Hukum Kesehatan Fakultas Pascasarjana Unika Soegijapranata Semarang menggelar seminar nasional 'Menyoal Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Strategi Menghadapi Masalah Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan' di Semarang, Jumat (27/04/2018). 

Seminar yang dibuka Dekan Fak Pascasarjana Unika Prof Dr Ing LMF Purwanto menampilkan Staf Ahli Ilmu Kesehatan Kemenkes Barlian SH MKes dan sejumlah pembicara berbagai bidang kesehatan.

Barlian SH MKes menyatakan tenaga kesehatan harus memperhatikan 4 aspek legalitas agar dirinya tidak menghadapi persoalan tuntutan hukum, yaitu legalitas tempat layanan kesehatan seperti ijin operasional, ijin tetap dan lain sebagainya dan semuanya lewat proses. 

Kemudian legalitas orang (SDM tenaga kesehatan) sesuai kompetensi atau profesi lewat kualifikasi dirinya dengan memiliki Surat Tanda Register (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP). Berikutnya legalitas alat (rontgen, alat suntik dll) dan kesediaan farmasi (obat, vaksin dll) yang punya ijin edar serta masa kadaluwarsa. 

"Bila 4 hal itu dipegang maka tenaga kesehatan akan bisa menjalankan profesinya secara aman dan bila ada tuntutan hukum maka lewat proses 4 hal itu dirinya bisa mempertahankannya dari masalah hukum. Empat hal tersebut sebagai hal besar sedangkan hal hal kecil pendukung lainnya di antaranya SOP, standard dan Kode Etik juga penting." (Sgi)

Editor: tomi

Tags

Terkini

1.502 Wisudawan USD Merdeka dan Terbang Tinggi

Senin, 18 September 2023 | 21:10 WIB

Ada 16 Politeknik Berstatus BLU

Kamis, 14 September 2023 | 13:50 WIB

HSU Jepang dan Stikes Notokusumo Jalin Kerja Sama

Kamis, 14 September 2023 | 10:50 WIB

Stimaryo Komitmen Perangi Narkoba

Rabu, 6 September 2023 | 19:52 WIB
X