Krjogja.com, TEMANGGUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menginginkan tokoh lokal yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai pejabat Bupati Temanggung.
Ketua DPRD Kabupaten Temaggung Yunianto mengatakan jika DPRD boleh memilih maka yang dipilih sebagai pejabat Bupati Temanggung adalah tokoh lokal. Tetapi keputusan siapa pejabat bupati adalah keputusan dari menteri dalam negeri.
"Kalau boleh memilih, kami pilih yang lokal, kalau boleh memilih tatapi ini keputusan meneteri, kami hormat sesuai dengan UU kami juga menghormati keputusan tersebut," kata dia.
Baca Juga: Kaji Ulang Pembangunan Batam - Rempang Eco City
Dia mengemukakan secara pribadi maupun dinas, diberharapkan bahwa tokoh lokal yang diberi kesempatan, untuk menduduki sabagai pejabat DPRD.
Namun ,demikian ini merupakan hak atau keputusan pusat yakni menteri dalam negeri Tito Karnavian, karena itu siapapun itu yang diputuskan dan direkomendasi menjadi pejabat bupati Temangung. Pihaknya ketua dan anggotanya siap menerima.
Dengan demikian sehingga ketika bukan pejabat lokal, artinya dari unsur pusat maka sesegara mungkin menyesuaikan satu sosiologi, kultur, budaya dan juga keterkaitan sistem pemerintahan yang ada di Temangung atau pemerintahan Temanggung.
Baca Juga: Identitas Mayat Dibawah Jembatan Graulan Terungkap
Bupati Temanggung Al Khadziq selesai masa kerjanya pada 24 September 2023. DPRD mengusulkan 3 nama sebagai Pejabat Bupati Temanggung yakni Hary Agung Prabowo, Samsul Hadi dan Bagus Pinuntun.
Selain tiga nama itu, kementerian dalam negeri mengusulkan 3 nama dan gubernur Jateng juga mengusulkan tiga nama. Keputusan pejabat bupati ada pada Menteri Dalam Negeri. (*)
Artikel Terkait
Pembakaran SMP N 2 Pringsurat Jadi Perhatian DPRD Temanggung
Ketua DPRD Salatiga: Relokasi Jangan Berdampak Sengsarakan Pedagang
Terkait Rancangan Perubahan APBD 2023, Bupati Sukoharjo Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
DPRD Boyolali Sampaikan Pandangan Umum