JAKARTA, KRJOGJA.com - Kuasa hukum dari beberapa orang nasabah Bank Bukopin akan mendatangi kantor pusat yang terletak di Jalan MT Haryono Jakarta Timur Selasa 7 Juli mendatang untuk mempertanyakan kapan kepastian pencairan dana yang disimpan kliennya di bank yang sudah berdiri sejak tahun 1970 an itu.
"Saya sebagai kuasa hukum dari beberapa orang nasabah bank Bukopin akan datang ke kantor pusat guna mempertanyakan kapan kepastian hak klien kami bisa cairkan. Selama ini, jajaran direksi bank Bukopin hanya menjanjikan terus," kata kuasa hukum nasabah Bank Bukopin Naldi N Haroen SH kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).
Pada kesempatan ini ia mengungkapkan, dana kliennya yang tersimpan di bank Bukopin hingga saat ini sekitar Rp 147 Miliar. Dana itu, berbentuk deposito dan tabungan. Naldi menuturkan, "Ini bukan hoaks lho. Selama ini kami sudah dijanjikan pencairan dana itu sejak bulan Maret lalum" kata Naldi seraya menyebutkan, faktanya dana itu tidak bisa dicairkan seluruhnya.
Dana nasabah yang disimpan di bank Bukopin itu, jelasnya, merupakan hak kliennya yang seharusnya bisa dicairkan kapanpun. "Tapi mengapa bank Bukopin selalu membuat schedule untuk pencairan. Namun, schedule pencairan itu tidak pernah ditepati," tutur Naldi yang mengaku sudah berkali-kali berkomunikasi dengan jajaran direksi bank Bukopin. Mereka, kata Naldi selalu menjanjikan pencairan. Tapi faktanya, dana itu tidak bisa dicairkan.
"Hari Selasa tanggal 7 Juli mendatang pihak bank Bukopin sudah menjanjikan schedule pencairan dana nasabah kilen kami. Saya akan datang ke sana, kita lihat mereka akan menetapi janjinya atau tidak," ucap Naldi. Tidak lupa ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bisa menyelidiki siapa debitur terbesar bank tersebut.
"Apakah debitur itu macet atau tidak. Hal ini harus dibuka ke publik," tegas Naldi Haroen. Ia juga berharap, managemen serta pemegang saham bank Bukopin harus bertanggungungjawab atas kejadian ini.
Menurutnya, jangan hanya Direksi dan karyawan yang di jadikan bumper menghadapi nasabah. Bank Bukopin juga harus bisa kembali meyakinkan nasabah dengan bukti-bukti bahwa dana mereka aman dan bisa ditarik kapan saja. (Ful)