JAKARTA (KRjogja.com) - Bank Indonesia (BI)Â mengeluarkan aturan lindung nilai (hedging)Â syariah untuk memitigasi risiko nilai tukar, sejalan dengan meningkatnya transaksi valas baik oleh perbankan maupun nasabah syariah seperti dana haji dan umroh.
"BI mengeluarkan aturan hedging berdasarkan prinsip syariah. Melalui Peraturan BI No 18/2/PBI/2016 ini BI ingin memberi opsi skema syariah dalam mitigasi risiko perubahan nilai tukar rupiah atas mata uang tertentu di masa yang akan datang," kata Deputi Gubernur BI Hendar di Jakarta, Jumat (17/06/2016).
Dikatakan, hedging syariah ini memiliki tiga karakteristik yang unik. Pertama, hedging syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif sehingga wajib memiliki underlying. Kedua, lanjutnya, transaksi ini hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko nilai tukar di masa mendatang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan.
Dan ketiga, sambung Hendar, adanya penggunaan akad muwa’adah. Akad ini mengatur bahwa transaksi lindung nilai syariah akan didahului oleh forward agreement.
Rangkaian forward agreement untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji,†jelas Hendar. Ketersediaan instrumen pasar valas yang sesuai dengan prinsip syariah, merupakan salah satu bentuk dukungan BI terhadap pengembangan dan pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia. (Lmg)