Krjogja.com - SUKOHARJO - Gerombolan remaja yang merupakan anak usia pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) ditangkap tim gabungan Polsek Kartasura dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo. Penangkapan dilakukan saat patroli rutin di wilayah Kecamatan Kartasura.
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, Sabtu (03/06/2023) mengatakan, total ada sembilan remaja yang diamankan saat hendak tawuran di wilayah Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura. Kesembilan remaja tersebut yakni, MF (13), DN (15), SAN (14), BAR (13), HCR (16), AFP (14), ASP (15), RDU (16), dan MFK (16). Dimana kesembilan remaja tersebut merupakan warga Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, mengatakan, dari penangkapan sembilan remaja itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam berupa sebuah sabit dan gir sepeda motor yang sudah dimodifikasi dengan ikat pinggang.
[crosslink_1]
Lebih lanjut Tugiyo, menerangkan pembubaran tawuran tersebut berawal ketika Satpol PP Sukoharjo melakukan penertiban terhadap pengamen jalanan di wilayah Kecamatan Kartasura, tepatnya di trafficlight Desa Wirogunan, Jumat (02/06/2023) malam.
Setelah tiba di lokasi, Satpol PP Sukoharjo tersebut melihat gerombolan remaja sedang berkumpul didepan Balai Desa Wirogunan Kecamatan Kartasura yang tampak mencurigakan. Petugas Satpol PP Sukoharjo kemudian mendekat dan berusaha meminta keterangan para remaja mengingat sudah malam masih berkumpul di pinggir jalan raya.
Pada saat itu, Polsek Kartasura yang sedang melakukan patroli dan melintas TKP (tempat kejadian perkara) melihat kejadian tersebut yang akhirnya juga membantu Satpol PP Sukoharjo untuk melakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, didapati jika mereka akan melakukan tawuran dengan siswa-siswa dari sekolah lain di Boyolali," ujar Tugiyo.
Usai ditangkap, sembilan remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kartasura. Polisi bertindak tegas dengan meminta orang tua para remaja datang. Selain itu sebagai sanksi juga diminta membuat surat peryataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (Mam)