Krjogja.com - SUKOHARJO - Perdagangan hewan kurban baik sapi dan kambing wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). Surat dikeluarkan dinas sebagai bentuk kelayakan terhadap hewan kurban. Pengetatan dilakukan sebagai bentuk antisipasi temuan penyakit mengingat sebelumnya sudah ada kejadian penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Diseases (LSD) dan cacing hati.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Bagas Windaryatno, Jumat (2/6) mengatakan, sistem ketat perdagangan hewan kurban dilakukan sebagai bentuk antisipasi temuan penyakit yang berpengaruh pada kelayakan hewan kurban disembelih saat Idul Adha. Penyakit pada hewan kurban dikhawatirkan juga berdampak pada manusia yang mengonsumsi daging.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo mewajibkan dalam perdagangan hewan ternak termasuk hewan kurban nanti saat Idul Adha memiliki SKKH dan SKSR. Syarat tersebut selalu diterapkan.
Syarat tambahan pernah diterapkan Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo dua tahun lalu saat pandemi virus Corona dan merebaknya kasus PMK dan LSD. Syarat tersebut berupa bukti sudah vaksin virus Corona pada pedagang atau peternak hewan kurban dan bukti sudah vaksin PMK pada hewan ternak yang dijual.
Penerapan syarat tersebut ditegaskan Bagas sebagai bentuk perlindungan baik kepada hewan kurban dan masyarakat. Sebab dengan SKKH dan SKSR maupun bukti vaksin virus Corona dan bukti vaksin PMK yang pernah diterapkan tahun sebelumnya menjadi jaminan kelayakan dan kesehatan. "SKKH dan SKSR ini yang mengeluarkan Dinas Pertanian dan Perikanan sebagai bukti kesehatan dan status reproduksi hewan ternak," ujarnya.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo sudah melakukan sosialiasi kepada pedagang dan peternak hewan ternak sapi, kambing dan domba. Kegiatan dilakukan secara berkala disemua wilayah. Untuk sasaran kelompok ternak dan paguyuban pedagang hewan ternak dilakukan dibeberapa tempat sekaligus. Sebab di wilayah tertentu terdampak banyak kelompok ternak dan pasar hewan. "Peternak dan pedagang hewan ternak sudah paham kewajiban SKKH dan SKSR. Tapi untuk pedagang hewan kurban musiman masih perlu terus disosialiasi dan edukasi karena mereka hanya setahun sekali berdagang dan kurang paham," lanjutnya.
Bagas menambahkan, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo selesai melaksanakan pengobatan cacing pada sapi dan kambing calon hewan kurban disejumlah wilayah. Pengobatan dilakukan gratis pada peternak dan pedagang hewan kurban dalam menghadapi Idul Adha. Hal tersebut dimaksudkan agar saat penyembelihan hewan kurban dilaksanakan tidak lagi ditemukan kasus hati sapi dan kambing bercacing.
Pengobatan cacing dilakukan sejak beberapa hari oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo dengan menerjunkan petugas berkeliling disejumlah wilayah dalam menghadapi Idul Adha. Sasarannya yakni peternak dan pedagang hewan kurban. Pemberian obat cacing dilakukan jauh hari sebagai bagian dari persiapan menghadapi penyembelihan hewan kurban.
“Minimal 21 hari sebelum dilakukan penyembelihan hewan kurban sudah dilakukan pengobatan cacing pada sapi dan kambing calon hewan kurban. Sekarang sudah selesai dan kegiatan kami maksudkan agar saat penyembelih hewan kurban tidak ada temuan masalah hati sapi bercacing,” lanjutnya. (Mam)