• Sabtu, 23 September 2023

Disdikbud Sukoharjo Terapkan Empat Syarat Khusus PPDB Online SMP

- Selasa, 16 Mei 2023 | 13:10 WIB
Ilustrasi. Foto: Ist
Ilustrasi. Foto: Ist

Krjogja.com - SUKOHARJO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo terapkan empat syarat khusus pendaftaran pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMP Tahun Pelajaran 2023/2024. Syarat khusus tersebut menyesuaikan dengan penerapan jalur masuk sekolah negeri yang juga sesuai kebijakan pemerintah.


Kepala Disdikbud Sukoharjo Heru Indarjo, Selasa (16/5/2023) mengatakan, empat syarat khusus PPDB Online SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 juga sebelumnya sudah diterapkan pada saat pelaksanaan PPDB online SMP tahun lalu. Syarat khusus tersebut melengkapi syarat umum yang sudah diterapkan Disdikbud Sukoharjo di SMP negeri.


Empat syarat khusus tersebut yakni, Pertama, bagi pendaftar lingkungan domisili RW masuk dalam daftar batas lingkungan yang ditetapkan oleh kepala SMP negeri, Kedua, bagi pendaftar afirmasi menunjukan KIP/PKH/KKS/KPS asli atau Basis Data Terpadu (BDT), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mengumpulkan fotocopy dua lembar atau buku rekening tidak berlaku, Ketiga, bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua menunjukan surat penugasan asli dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengumpulkan fotocopy dua lembar, Keempat, bagi anak guru yang akan mendaftar di SMP dimana orang tuanya mengajar mengumpulkan fotocopy SK mengajar terakhir dua lembar.


"Pada pelaksanaan PPDB online SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 nanti dan tahun sebelumnya juga sudah menerapkan syarat umum dan khusus. Itu juga sesuai kebijakan pemerintah dan menyesuaikan dengan jalur pendaftaran yang dibuka," ujarnya.


Disdikbud Sukoharjo berharap masyarakat khususnya para orang tua untuk bisa memahami penerapan syarat umum dan khusus tersebut. Sebab penerapannya juga sangat membantu para orang tua dalam mencarikan sekolah untuk anak ditingkat SMP negeri.


"Ada jalur pendaftaran sendiri misal untuk jalur lingkungan sudah ada ketentuan syarat pendaftarannya. Begitu pula jalur afirmasi dan lainnya," lanjutnya.


[crosslink_1]


Pada pelaksanaan PPDB nanti pihak sekolah juga diminta bantuannya untuk memberikan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini penting agar para orang tua dan calon siswa baru tidak kebingungan saat mendaftar.


Heru menambahkan, persiapan masih terus dilakukan Disdikbud Sukoharjo dan sekolah. Khusus untuk sekolah persiapan dilakukan kepada semua SMP negeri. Selain itu juga melibatkan SMP swasta. PPDB online membutuhkan kesiapan sumber daya manusia (SDM) guru sekolah dan penggunaan alat berupa komputer dan kelengkapan jaringan internet.


Khusus untuk kelengkapan alat, Heru mengatakan pihak sekolah sudah memilikinya. Sebab sekolah tersebut sudah sering kali mengikuti pelaksanaan PPDB online tingkat SMP.


"Hanya perlu pengecekan saja lagi khususnya mengenai kelengkapan alat. Tapi pada dasarnya pihak sekolah siap. Hanya memastikan saja agar pada saat pelaksanaan tidak terjadi gangguan sehingga menimbulkan protes orang tua atau calon siswa baru," lanjutnya.


Disdikbud Sukoharjo pada saat pelaksanaan PPDB online tahun sebelumnya sempat menemukan adanya kendala dialami sekolah karena gangguan jaringan internet. Hal ini terjadi tidak hanya di sekolah wilayah pinggiran seperti di Kecamatan Tawangsari, Weru dan Bulu, tapi kejadian sama juga pernah ditemukan di sekolah di tengah kota. Namun demikian kendala dapat diatasi setelah pihak sekolah melibatkan petugas penyedia jaringan internet.


"Dibeberapa sekolah karena wilayahnya yang sulit karena di perbukitan atau pinggiran maka pernah muncul kendala gangguan jaringan internet. Jadi perlu dipastikan dulu oleh pihak sekolah sebelum pelaksanaan PPDB online nanti," lanjutnya.


Heru menambahkan, Syarat umum pendaftaran PPDB online SMP yakni Pertama, usia calon peserta didik baru SMP maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, Kedua, surat keterangan lulus asli satu lembar dan satu lembar fotocopy, Ketiga, mengumpulkan rekap nilai rapor kelas 4, 5 semester 1 dan 2 dan kelas 6 semester 1. Rekap nilai rapor harus sesuai dengan format dari dinas, Keempat, mengumpulkan dokumen NISN yang dicetak dari laman http//nisn.data.kemendikbud.co.id sebanyak dua lembar, Kelima, menunjukan Kartu Keluarga (KK) asli dan mengumpulkan fotocopy dua lembar. Untuk KK yang diperbaharui maka bisa menggunakan fotocopy KK lama.

Halaman:

Editor: Danar W

Tags

Terkini

Go Digital, Bupati Sukoharjo Luncurkan Kompas UMKM

Jumat, 22 September 2023 | 17:30 WIB

Sembilan Tersangka Pembacok Warga Ditangkap

Jumat, 22 September 2023 | 06:10 WIB

Sri Mulyani Serahkan Jadup untuk Rizki di Bowan

Rabu, 20 September 2023 | 14:50 WIB

Kurikulum Merdeka Cocok Diterapkan untuk Anak TKI

Rabu, 20 September 2023 | 14:00 WIB

50 Tangki Air Bersih Dikirim ke 3 Kecamatan di Boyolali

Selasa, 19 September 2023 | 20:05 WIB

Bupati Klaten Serahkan Bantuan Renovasi 686 Unit RTLH

Selasa, 19 September 2023 | 11:10 WIB

Mahasiswa Baru Unwidha Klaten Ikuti Kuliah Perdana

Senin, 18 September 2023 | 13:55 WIB

Pemkab Sukoharjo Baru Miliki Dua Lokasi CFD

Senin, 18 September 2023 | 13:30 WIB

Honorer Wajib Ikuti Tahapan Seleksi PPPK 2023

Sabtu, 16 September 2023 | 23:10 WIB
X