• Senin, 25 September 2023

FPB Sukoharjo Minta Perusahaan Penuhi Hak Buruh

- Kamis, 9 Februari 2023 | 13:44 WIB
ilustrasi buruh
ilustrasi buruh

Krjogja.com - SUKOHARJO - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo meminta kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar hak buruh seperti gaji, upah lembur, pesangon dan lainnya. Sebab masih banyak kasus pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan buruh. Sekitar 3.000 buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan dan dikurangi jam kerja dan diputus kontrak kerjanya sejak tahun 2022 sampai 2023 ini.


Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Kamis (9/2) mengatakan, FPB Sukoharjo terus memantau perkembangan kondisi buruh pada awal terhitung Januari sampai Februari 2023. Pemantauan dilakukan mengingat kasus pelanggaran terhadap buruh masih tinggi. Bentuknya seperti pemutusan kontrak kerja, pengurangan jam kerja, dirumahkan dan PHK.


Pelanggaran terjadi mengingat kasus pemutusan kontrak kerja dilakukan sepihak oleh pihak perusahaan. Buruh terpaksa kehilangan pekerjaan dalam waktu singkat. Terlebih lagi pemutusan kontrak kerja dilakukan tanpa adanya alasan kuat.


Buruh terpaksa kehilangan pekerjaan karena statusnya hanya sebagai tenaga kerja kontrak saja. Perusahaan bisa melakukan pemutusan kontrak kerja kapan saja. Namun demikian, buruh tetap berhak mendapatkan haknya seperti aturan berlaku.


"Semakin banyak buruh dengan status kontrak diputus sepihak oleh pihak perusahaan. Buruh seharusnya punya hak status menjadi buruh tetap dan tidak hanya kontrak. Namun perusahaan memanfaatkan status dengan memutus sepihak buruh kontrak," ujarnya.


FPB Sukoharjo melihat dalam dua bulan pertama di tahun 2023 pada Januari dan Februari ini cukup besar. Banyak buruh kontrak diputus sepihak oleh pihak perusahaan dan terpaksa kehilangan pekerjaannya.


"Ada banyak, sekitar ratusan buruh kontrak yang diputus kontrak kerjanya oleh pihak perusahaan. Jumlahnya akan meningkat karena perkembangan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan ekonomi," lanjutnya.


Bentuk pelanggaran lainnya dilakukan perusahaan kepada buruh. Sebab buruh banyak yang di PHK, dirumahkan, dikurangi jam kerja. Buruh dengan status tersebut belum terpenuhi semua haknya.


"Masih kami temukan buruh yang terkena PHK, dirumahkan dan dikurangi jam kerja belum menerima haknya seperti pesangon dan upah," lanjutnya.


Sukarno mengatakan, pelanggaran lainnya terkait pemberian upah lembur bagi buruh. Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menjadi sorotan FPB Sukoharjo dan minta segera diselesaikan. "Hak buruh inilah yang harus dipenuhi. Sebab sudah ada aturannya. Jelas buruh yang dirugikan," lanjutnya.


Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Agustinus Setiyono, mengatakan, PHK masih jadi ancaman besar bagi pekerja atau buruh dampak dari masalah ekonomi. Meski kondisi pandemi virus Corona sudah mulai mereda, namun hal tersebut belum menjadi jaminan bagi pekerja. Sebab pihak perusahaan juga mengalami banyak masalah yang harus diselesaikan seperti penurunan pesanan baik pasar lokal, nasional dan luar negeri, kekurangan bahan baku, keterbatasan finansial, hutang dan lainnya.


"Krisis ekonomi global memang masih terjadi meski pandemi virus Corona sudah mereda. Dampaknya sangat dirasakan pelaku industri dan berdampak besar bagi pekerja karena rawan terkena PHK," ujarnya.


Disperinaker Sukoharjo mencatat pada tahun 2022 lalu ada sekitar 2.000 pekerja terkena PHK. Selain itu masih ada ribuan pekerja lain dengan status dirumahkan dan mendapat pengurangan jam kerja.


Kondisi pekerja di tahun 2023 juga masih terancam terkena PHK. Disperinaker Sukoharjo dalam pemantauan di awal Januari 2023 sudah menemukan perusahaan memberlakukan pengurangan jam kerja bagi pekerja dan beberapa orang terpaksa dirumahkan.

Halaman:

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Terkini

Peringati Haul Ki Ageng Singoprono

Minggu, 24 September 2023 | 20:44 WIB

Bupati Sukoharjo Resmikan Gedung IBI

Minggu, 24 September 2023 | 17:35 WIB

Panas Ekstrem, Petani Non Padi Panen Tambah Stok Pangan

Minggu, 24 September 2023 | 15:25 WIB

Bupati Sukoharjo Luncurkan Desa Wisata Jangglengan

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB

Go Digital, Bupati Sukoharjo Luncurkan Kompas UMKM

Jumat, 22 September 2023 | 17:30 WIB

Sembilan Tersangka Pembacok Warga Ditangkap

Jumat, 22 September 2023 | 06:10 WIB

Sri Mulyani Serahkan Jadup untuk Rizki di Bowan

Rabu, 20 September 2023 | 14:50 WIB

Kurikulum Merdeka Cocok Diterapkan untuk Anak TKI

Rabu, 20 September 2023 | 14:00 WIB

50 Tangki Air Bersih Dikirim ke 3 Kecamatan di Boyolali

Selasa, 19 September 2023 | 20:05 WIB

Bupati Klaten Serahkan Bantuan Renovasi 686 Unit RTLH

Selasa, 19 September 2023 | 11:10 WIB
X