Krjogja.com - SUKOHARJO - Calon kepala desa (Cakades) yang akan tampil dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 13 desa mengikuti tahapan pengundian nomor urut, Jumat (02/12/2022). Nomor terpilih nanti akan digunakan pada saat pemungutan suara 8 Desember 2022 nanti. Pelaksanaan tahapan tersebut mendapat pemantauan ketat dari aparat keamanan dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Sigit Nugroho mengatakan, sesuai jadwal pelaksanaan Pilkades serentak 13 desa pada 2 Desember 2022 adalah penetapan, pengumuman Cakades dan pengundian nomor urut. Penetapan, pengumuman Cakades saat ini hanya diberlakukan pada desa penyelenggara Pilkades yang jumlah pendaftarnya melebihi ketentuan lima orang. Namun 13 desa penyelenggara Pilkades jumlah pendaftarnya sudah memenuhi kuota maksimal lima orang sehingga tidak ada seleksi tambahan. Tahapan penetapan, pengumuman Cakades untuk Pilkades serentak 13 desa sudah terlaksana pada 23-25 November lalu.
Panitia pemilihan tingkat desa sekarang hanya melaksanakan tahapan pengundian nomor urut saja. Semua Cakades yang sudah ditetapkan telah mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan menerima hasil yang didapat.
Pengundian digelar di masing-masing balai desa dengan disaksikan panitia, perangkat desa, BPD dan masyarakat. Selain itu juga dipantau ketat oleh Forkopimcam. Massa pendukung yang ikut dalam tahapan tersebut hanya diperbolehkan menunggu di luar tempat kegiatan untuk menghindari potensi kericuhan.
"Cakades sudah mengikuti tahapan pengundian nomor urut yang akan digunakan saat coblosan Pilkades serentak 13 desa pada 8 Desember nanti. Cakades ini sudah menerima hasil undian nomor urut," ujarnya.
Cakades usai menerima hasil undian nomor urut selanjutnya mengikuti tahapan kampanye pada 5 Desember 2022. Kegiatan digelar hanya satu hari saja dengan konsep pemaparan program dan visi misi Cakades.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemkab Sukoharjo Bagas Windaryatno, mengatakan, panitia pemilihan ditingkat desa dalam agenda Pilkades serentak 13 desa sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). Data tersebut sudah ditetapkan dalam rapat pleno bersama. Sebelum penetapan, panitia telah menyusun daftar pemilih sementara (DPS) yang hasilnya sudah disampaikan ke masyarakat.
Tahapan tersebut sudah terlaksana dan diharapkan tidak ada warga atau pemilih yang tercecer belum masuk dalam pendataan pemilih. Artinya, ditegaskan Bagas bahwa setiap warga yang sudah punya hak pilih di 13 desa sudah masuk dalam DPT. Para pemilih tersebut diharapkan bisa menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan dilaksanakan 8 Desember nanti.
Pemkab Sukoharjo mencatat berdasarkan data panitia tingkat desa dan kabupaten diketahui, jumlah DPT Pilkades serentak 13 desa sebanyak 44.338 orang pemilih. Para pemilih tersebut nantinya akan menggunakan hak pilih di 105 tempat pemungutan suara (TPS). (Mam)