Krjogja.com - SUKOHARJO - Pelaku pelanggaran gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada saat pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 13 desa digelar 8 Desember 2022 akan diproses hukum. Penindakan dilakukan aparat keamanan sebagai tindakan tegas. Masyarakat sejak sekarang juga diminta mewaspadai aksi provokasi yang bisa memecah kerukunan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (26/11/2022) mengatakan, Polres Sukoharjo terus memantau setiap pelaksanaan tahapan Pilkades serentak 13 desa. Setiap tahapan tersebut calon kepala desa diminta selalu menaati ketentuan berlaku. Termasuk larangan mengerahkan massa atau konvoi sepeda motor menggunakan knalpot brong hingga menyebabkan gangguan Kamtibmas.
Pengerahan massa pendukung calon kepala desa juga rawan terjadi aksi kerusuhan. Selain itu juga meresahkan warga karena massa berkumpul dalam satu lokasi berjumlah banyak.
"Setiap pelaku pelanggaran gangguan kamtibmas tetap akan kami tindak dan proses hukum. Tahapan Pilkades serentak 13 desa tetap kami pantau," ujarnya.
Polres Sukoharjo juga mengerahkan anggota memantau langsung desa yang melaksanakan Pilkades. Keberadaanya di lapangan diharapkan mampu mendeteksi dini setiap masalah muncul di masyarakat. Penyelesaian akan dilakukan secepatnya dengan melibatkan petugas terkait.
Kapolres juga meminta kepada semua calon kepala desa komitmen dan melaksanakan apa yang telah ditandatangani dalam deklarasi damai Pilkades serentak 13 desa. Deklarasi damai diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremoni belaka, namun juga wajib diterapkan karena menjadi bukti keseriusan calon kepala desa membantu menjaga kondusifitas daerah.
Dandim 0726 Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi, mengatakan, menjaga kondusifitas dan kerukunan bersama menjadi prioritas. Pelaksanaan Pilkades serentak 13 desa diharapkan dapat berjalan lancar dan tidak ada kerusuhan.
"Calon kepala desa harus bisa meredam dan mematuhi aturan. Disisi lain masyarakat juga wajib menjaga kondusifitas, jangan terpancing provokasi yang bisa memecah kerukunan," ujarnya.
Dandim meminta kepada semua calon kepala desa yang sudah melaksanakan deklarasi damai untuk wajib menaati aturan dengan menjaga kondusifitas wilayah. Deklarasi damai tidak sekedar seremoni saja, melainkan juga wajib diaplikasikan saat pemilihan. (Mam)